Curi Septor, Amri Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

by

Geosiar.com, Tebing Tinggi – Terbukti bersalah dalam persidangan di PN Tebing Tinggi, Majelis Hakim yang diketuai Tanti Manalu, SH memutuskan dakwaan kepada pelaku tindak pidana pencurian dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, Selasa (9/10/2019 ). Padahal, pekan lalu jaksa Ester, SH menuntut terdakwa Amri Forala dihukum 4 tahun penjara.

Dikatakan, terdakwa Amri  pada Jumat (10/3/2017) sekitar pukul 14.30 WIB, bertempat di Jalan Kijang No. 2e Kelurahan Badak Bejuang, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di teras rumah saksi korban Tan Siu Hong, melakukan kejahatan pencurian dengan mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam Nomor Polisi BK 6732 NAG.

“Berawal pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2017 sekira pukul 10.00 WIB, ketika terdakwa berada di Rampah terdakwa mendapat pesan singkat dari Angga Ariandi (DPO) yang bunyinya ‘Ayo kerja, kau ada kereta’. Lalu terdakwa membalas pesan tersebut  ‘ntar lah aku baru bangun tidur, mandi dulu’. Kemudian sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa berangkat ke Tebing Tinggi dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy, dan setibanya di Tebing Tinggi terdakwa menghubungi Angga (DPO) dan memberitahukan bahwa terdakwa sudah berada di Tebing Tinggi tepatnya di Warnet Ryan,” ujar jaksa dalam persidangan, Selasa (9/10/2019 ).

“Beberapa menit kemudian Angga (DPO) datang menemui terdakwa dan berkata ‘ayolah gerak terus, masih tengah hari’ lalu terdakwa bersama dengan Angga berkeliling di Kota Tebing Tinggi dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy yang dibawa oleh terdakwa, dan ketika melintas masuk kampung Semut dan melintas di Simpang Jalan Kijang, Angga (DPO) melihat ada sepeda motor yang terparkir di teras depan rumah. Kemudian Angga (DPO) berinisiatif mencuri motor tersebut,” lanjutnya.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat memutar ke arah Sungai Padang untuk memastikan situasi di perkampungan itu aman. Kemudian, keduanya kembali ke Jalan Kijang, dan berhenti 5 (lima) meter dari tempat sepeda motor Supra 125 tersebut terparkir.

“Lalu, terdakwa mendekati sepeda motor  itu dan mengeluarkan kunci T dari saku celana terdakwa,  dan memasukkan kunci T tersebut ke lubang kunci sepeda motor lalu memutarnya sehingga sepeda motor Supra 125 tersebut hidup,” tambahnya.

 Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor itu, terdakwa bersama dengan Angga (DPO) langsung membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah Medan Amplas. Setibanya di sana, terdakwa menghubungi Usnul Abdi (berkas terpisah) dan menawarkan sepeda motor Supra 125 tersebut kepada Usnul Abdi untuk dibeli.

“Adapun kesepakatan harga sepeda motor tersebut sebesar Rp. 2.300.000,- . Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 dan ke-5 KUHPidana,” pungkas jaksa. (ahs)