Kasus e-KTP: Setya Novanto Ajukan PK

by

Geosiar.com, Jakarta – Kuasa hukum Setya Novanto (setnov) Maqdir Ismail membenarkan bahwa kliennya mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Rabu (28/8/2019).

“Iya betul betul (ajukan PK), jadi kia mulai sidang hari ini,” kata Maqdir Ismail kepada awak media, Rabu (27/8/2019).

Lebih lanjut, Maqdir menjelaskan alasan Setnov mengajukan PK karena tiga hal yang dituduhkan terhadap kliennya namun dinilai sudah memenuhi undang-undang.

“Pertama karena ada novum, kedua kita melihat ada pertentangan putusan dengan yang lain, ketiga ada kekhilafan hakim. Jadi, tiga itu tiga hal yang disebut undang-undang terpenuhi menurut hemat kami. Ketiga-tiganya terpenuhi, sehingga kita ajukan permohonan PK,” jelas dia.

Melalui upaya PK ini, Maqdir berharap hakim akan memutus bebas Novanto sebab menurut mereka dakwaan yang dinyatakan terbukti oleh hakim pada tingkat pertama itu tak terbukti dan salah.

“(Harapannya) bebas lah, kita menyatakan bahwa dakwaan itu tidak terbukti, dan dakwaan yang dianggap terbukti itu dakwaan yang salah,” pungkas dia.

Sidang PK Setnov akan dilangsungkan hari ini sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Jaksa KPK akan memenuhi panggilan pengadilan untuk menghadiri persidangan PK Novanto.

“Sidang diagendakan pukul 10 pagi ini di PN Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan permohonan PK,” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8/2019).

Sebagai informasi, Hakim PN Tipikor memvonis Setnov dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini disampaikan karena Setnov dinyatakan terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.