Setnov Jadi Saksi di Sidang Kasus Sofyan Basir

by

Geosiar.com, Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan mengatakan pihaknya akan menghadirkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Setnov -sapaan Setya Novanto- akan bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Lie menyebut jika Setnov merupakan saksi tunggal yang didatangkan hari ini.

“Sepertinya saksi hanya Pak SN (Setya Novanto),” kata Lie Putra Setiawan kepada wartawan, Senin (12/8/2019) .

Dalam kasus ini, Setnov diduga ikut berperan dalam pertemuan antara Sofyan dengan pihak-pihak yang tersangkut di perkara ini seperti mantan Wakil Ketua Komisi VII eni Maulani Saragih dan pengusaha Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo.

Jaksa mengatakan Setnov pernah bertemu dengan Kotjo di ruang kerja Fraksi Golkar pada 2016 silam. Kotjo diduga meminta bantuan kepada Setnov agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN terkait proyek PLTU Riau-I.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Lie, Setnov dijanjikan komitmen fee sebesar 24 persen dari 2,5 persen nilai proyek PLTU Riau-1 atau sebesar US$6 juta.