Geosiar. com, Sergai – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Rapat Pleno Terbuka dalam rangka penetapan perolehan kursi dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sergai terpilih pada pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Rapat pleno berlangsung di aula Pantai Woong Rame, Kecamatan Pantai Cermin, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 11.00 WIB. Rapat ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sergai, Erdian Wirajaya didampingi seluruh komisioner KPU. Turut hadir dalam pleno, yakni Wakil Bupati Sergai, H Darma Wijaya, Bawaslu, Danramil, pihak Polres Sergai, media pers, serta dua orang perwakilan partai politik (parpol).
Dalam rapat tersebut, komisioner KPU Sergai membacakan model E.1 DPRD Kabupaten/Kota tentang penghitungan perolehan kursi parpol dan model E1.1 rekapitulasi jumlah perolehan kursi untuk daerah pemilihan I sampai V se-Sergai.
Berikut adalah jumlah perolehan kursi parpol di Kabupaten Sergai, yaitu:
1. Daerah Pemilihan (Dapil) I, yang meliputi Kecamatan Perbaungan dan Pantai Cermin sebanyak 11 kursi, yakni PKB 1 kursi, Gerindra 2 kursi, PDIP 2 kursi , Golkar 2 kursi, Nasdem 1 kursi, PKS 1 kursi, Hanura 1 kursi, dan Demokrat 1 kursi.
2. Dapil Sergai II, yang meliputi Kecamatan Teluk Mengkudu dan Tanjung Beringin sebanyak 6 kursi, yakni PKB 1 kursi, Gerindra 1 kursi, Nasdem 1 kursi, PPP 1 kursi, PAN 1 kursi, dan Golkar 1 kursi.
3. Dapil Sergai III, yang meliputi Kecamatan Sei Rampah, Pegajahan, dan Sei Bamban sebanyak 10 kursi, yakni PKB 1 kursi, Gerindra 2 kursi, PDIP 1 kursi, Golkar 1 kursi, Nasdem 1 kursi, PAN 1 kursi, Hanura 2 kursi, dan Demokrat 1 kursi.
4. Dapil Sergai IV, yang meliputi Kecamatan Bintang Bayu, Silinda, Dolok Masihul, Kotarih, Sipispis, dan Serbajadi sebanyak 10 kursi, yakni PKB 1 kursi, Gerindra 1 kursi, PDIP 1 kursi, Golkar 1 kursi, Nasdem 2 kursi, PKS 1 kursi, PPP 1 kursi, PAN 1 kursi, dan Hanura 1 kursi.
5. Dapil Sergai V, yang meliputi Kecamatan Bandar Khalifah, Tebing Tinggi, Tebing Syahbandar, dan Dolok Merawan sebanyak 8 kursi, yakni Gerindra 1 kursi, PDIP 1 kursi, Golkar 1 kursi, Nasdem 1 kursi, PPP 1 kursi, PAN 1 kursi, Demokrat 1 kursi, dan Hanura 1 kursi.
Selanjutnya, KPU membacakan raihan kursi parpol secara keseluruhan, yakni PKB 4 kursi, Gerindra 7 kursi, PDIP 5 kursi, Golkar 6 kursi, Nasdem 6 kursi, PKS 2 kursi, PPP 3 kursi, PAN 4 kursi, Hanura 5 kursi, dan Demokrat 3 kursi.
Dengan demikian, total keseluruhan parpol yang mendapat kursi DPRD Kabupaten Sergai Periode 2019-2024 adalah sebanyak 45 orang.
Seusai membacakan hasil penghitungan tersebut, Ketua KPU Sergai sempat bertanya kepada tamu undangan apakah ada koreksi atau tidak. Namun tak ada satu orang pun yang merasa keberatan atsa putusan itu, maka secara resmi hasil keputusan tersebut disahkan. (art)