Geosiar.com, Sergai – Seorang calon legislatif (caleg) dari Partai PKB Serdang Bedagai (Sergai), Suarjo bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Bawaslu Sergai untuk menyerahkan salinan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sergai menyoal sengketa pemilihan umum (Pemilu) 2019, Sabtu (20/7/2019) sore, di Sei Rampah.
Suarjo didampingi kedua kuasa hukumnya menyerahkan salinan amar putusan Majelis Hakim PN Sergai Nomor 317/Pid.Sus/2019/PN.SRh terkait sengketa Pemilu 2019.
Kuasa Hukum Suarjo, Syaiful dan Awaluddin secara bergantian menjelaskan, dalam putusan tersebut, terdakwa Muhammad Zaid terbukti melakukan perubahan data DAA1 di 34 TPS yang ada pada 3 Desa, yaitu Silau Rakyat, Simpang Empat dan Sei Rampah), sehingga mengakibatkan suara Caleg PKB nomor urut 5, Sarino bertambah.
“Dampak perbuatan terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa fungsi kontrol yang dimiliki KPU Sergai untuk memastikan pemilu berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil belum terpenuhi. Dan untuk itu KPU Sergai patut melakukan suatu tindakan untuk mengembalikan kepada keadaan sebenarnya,” kata Syaiful.
Selain itu, pada 1 Mei 2019, terdakwa dengan Ketua PPK Maris Santoso beserta anggota PPK lainnya telah memberikan keterangan kepada KPU Sergai, telah dicatat dalam inventarisasi masalah bahwa telah terjadi perpindahan suara dari salah satu calon kepada calon lainnya.
“Tetapi fakta di persidangan, KPU Sergai tidak melakukan tindakan untuk menyelesaikan masalah tersebut atau melakukan tindakan menyampaikan kepada publik saat rekapitulasi tingkat kabupaten,” imbuhnya.
KPU, tegas Syaiful, memiliki kewajiban untuk menyampaikan seluruh informasi penyelenggaran pemilu kepada masyarakat. Selain itu, bertugas mengkoordinasi, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu, namun Syaiful menilai hal tersebut tidak terlaksana di lapangan.
“Tapi kenyatannya banyak yang melenceng,” papar Syaiful.
Dengan demikian, Syaiful mengklaim bahwa kliennya menjadi korban dugaan manipulasi yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Oleh karena itu, dia berharap pihak Bawaslu Sergai bisa menindak lanjuti persoalan tersebut.
“Untuk itu kepada Bawaslu Sergai yang telah menerima petikan amar putusan ini, agar secepatnya meminta KPU untuk menunda pelantikan terhadap Caleg PKB nomor 5, Sarino sampai kasus ini menjadi jelas dan terang,” pungkas kedua kuasa hukum Suarjo itu.
Menanggapi laporan itu, Ketua Bawaslu Sergai, Agusli Matondang didampingi Komisioner Bawaslu, Syamsul Bahri Tambusai, Sumarno, Abner Sinaga, dan L Suhaimi berjanji akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu Sumut.
“Malam ini juga dan secepatnya hasil koordinasi kami akan disampaikan kepada Kuasa Hukum dan KPU Sergai,” ucap Agusli.
Selain itu, Agusli mengaku, pihaknya telah memahami duduk persoalan setelah mendapat penjelasan dari kedua kuasa hukum Suarjo.
“Kalau dilihat dari kondisi yang lalu juga ada benarnya bahwa beberapa masalah terdapat keanehan,” kata Agusli.(art)