Geosiar.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sudah mempersiapkan jawaban terkait gugatan yang dilayangkan pihak capres dan wapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA).
Gugatan ini merupakan kali kedua yang diajukan kubu 02 terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilpres 2019, setelah sebelumnya ditolak.
Menanggapi ajuan kasasi itu, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa pihaknya akan menanggapi gugatan tersebut, bahkan sedang mempersiapkan jawaban untuk persidangan.
“Ya kalau KPU digugat di MA ya KPU juga akan menanggapi, karena kan KPU sifatnya pasif,” tutur Komisioner KPU Hasyim Asy’ari di Gedung MK RI, Rabu (10/7/2019).
Sebelumnya, tutur Hasyim, KPU sudah menerima surat dari MA yang mana isinya memberitahukan bahwa KPU adalah pihak ‘Tergugat’.
“Ada pemberitahuan, ada sebagai turut Tergugat. Karena Tergugat utamanya mengajukan semacam upaya hukum lain setelah putusan Bawaslu,” jelas dia.
Untuk itu, Hasyim mengaku bahwa KPU sudah menyusun dan menyiapkan jawaban atas kasasi tersebut. “Ya nyiapin jawaban. karena bagian dari turut Tergugat,” pungkasnya.
Saat ditanya mengenai jawaban yang sedang dipersiapkan KPU, Hasyim mengatakan tidak jauh berbeda dengan jawaban sewaktu sengeketa Pilpres di MK.
“Kalau ada yang sama kurang lebihnya dengan MK apa-apa jawaban dan apa yang jadi pertimbangan dan juga putusan MK kita jadikan bahan untuk ditanggapi. Termasuk pertanyaan soal apakah MA berwenang terkait hal ini,” tandasnya.
Sebagai informasi, Prabowo Subianto kembali menggugat soal kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di tingkat kasasi setelah sebelumnya, gugatan itu tak diterima Mahkamah Agung (MA).
Dalam gugatannya, Prabowo Subianto meminta MA membatalkan keputusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019, yang menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu terstruktur, sistematis, dan masif tidak dapat diterima.