Prabowo-Sandi Ajukan Permohonan Kasasi Kedua, Yusril Yakin MA Menolak

by

Geosiar.com, Jakarta – Kuasa Hukum Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang teregistrasi dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019, atas kasus pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden pada 17 April 2019.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Cawapres Nomor Urut 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7/2019) di Jakarta. Yusril meyakini MA akan menolak permohonan kasasi tersebut sebab ia menilai jika kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga telah salah melangkah dalam menangani perkara.

“Ketika MA menyatakan N.O (niet ontvanklijk verklaard) karena pemohonnya tidak punya legal standing, maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA,” tutur Yusril.

Apalagi pemohon kasasi itu, kata Yusril, bukanlah pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA. Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua BPN Djoko Santoso.

“Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara,” jelas Yusril.

Oleh karena itu, Yusril menilai tim hukum kubu 02 salah dalam menerapkan hukum acara, sehingga ia berkeyakinan MA akan menyatakan N.O sekali lagi atau menolak permohonan ini seluruhnya.

“Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku Termohon,” lanjutnya.

Sebagai informasi, perkara tersebut sebelumnya diajukan oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso kepada Bawaslu. Namun, lembaga pengawas pemilu itu menyatakan perkara TSM tersebut “tidak dapat diterima” (N.O. atau niet ontvanklijk verklaard).

Mendapat penolakan dari Bawaslu, Tim Hukum BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA justru memperkuat putusan Bawaslu dengan menyatakan perkara tersebut “tidak dapat diterima” atau N.O.

Dalam penolakannya, MA beralasan pemohon perkara, yakni BPN yang ditandatangani oleh Jenderal (Purn) TNI Djoko Santoso tidak mempunyai legal standing (alasan hukum) untuk mengajukan perkara. Sebab, pihak yang memiliki legal standing adalah Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno.

“Atas putusan kasasi MA tersebut, pengacara BPN kemudian mengganti pemohon perkara. Kali ini permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo Subijanto dan Sandiaga Uno sebagai pihak yang mempunyai legal standing,” tandasnya.