KPK Periksa Setya Novanto sebagai Saksi Sofyan Basir Kasus PLTU Riau-1

by

Geosiar.com, Jakarta – Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto (Setnov) dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Selasa (14/5/2019).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB [Sofyan Basir, Direktur Utama PLN],” tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Selasa (14/5/2019).

Febri menyebut, Setnov akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Pun, Setnov sudap pernah diperiksa dalam perkara ini pada 27 Agustus 2018 dan 28 Agustus 2018, dimana saat itu sabagai saksi untuk tersangka anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Dalam sidang pemeriksaan pada Selasa (22/1/2019) lalu, terdakwa Eni mengaku pernah dijanjikan commitment fee oleh Setnov sebesar US$1,5 juta.

“Nanti gue kasih saham juga, kata Pak Novanto, pokoknya dikasih saham,” tutur Eni dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

Setnov, kata Eni, memerintahkan dirinya untuk membantu Pemegang Saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo dalam berkomunikasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero. Namun saat diperintah, Eni mengaku belum mengetahui itu berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir, Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo, serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham.