Geosiar.com, Jakarta – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam telah dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Permasyarakatan Klas I Sukamiskin, Jawa Barat pada Senin (14/1/2019) kemarin.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung tanggal 5 Desember 2018.
“Sudah dilakukan eksekusi terhadap Nur Alam ke Lapas Klas I Sukamiskin,” kata Febri melalui pesan singkat.
Dalam petikan putusan kasasi MA, vonis Nur Alam yang awalnya 15 tahun berkurang menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini sama seperti vonis yang dijatuhkan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia juga dituntut uang pengganti Rp2,7 miliar dan pencabutan hak politik lima tahun.
Diketahui, Nur Alam dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, dan persetjuan peningkatan IUP menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah di wilayah Sultra pada tahun 2008 hingga 2014.
Nur Alam terbukti menerima gratifikasi selama menjabat sebagai gubernur Sultra dua periode. Gratifikasi itu diterima Nur Alam dari hasil penjualan nikel ke Richcorp International Ltd melalui investasi di AXA Mandiri. Uang itu kemudian digunakan untuk membuat polis asuransi dengan premi berkala senilai Rp20 miliar per tahun.
Pada vonis tingkat pertama, Nur Alam diketahui mengajukan banding karena tak terima dengan hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun di tingkat banding hukumannya diperberat menjadi 15 tahun penjara. Hukumannya kemudian menjadi sama dengan putusan awal yakni 12 tahun penjara di tingkat kasasi.