Geosiar.com, Serdang Bedagai – Galian C (Tangkahan Batu) di Sungai Bah Bolon, Desa Serbananti, Kecamatan Sipispis, yang dengan tegas telah dinyatakan merusak lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan telah ditutup oleh Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas ESDM dan Perizinan Provinsi Sumatera Utara, kini beroperasi lagi.
Diketahui sebelumnya bahwa pengoperasian Galian C ini resmi mendapat surat peringatan secara tertulis dari DLH agar Daerah Aliran Sungai (DAS) yang rusak diperbaiki dengan pemasangan beronjong di dinding yang curam guna mengantisipasi longsor, dan tidak diperbolehkan beraktifitas sebelum dilakukan perbaikan alam.
Tapi pengoperasian kembali tersebut seolah seperti ‘menantang’ Pemerintah, (DLH dan Satpol PP). Pengusaha Galian C tersebut dilanjutkan tanpa melakukan reklamasi (perbaikan alam) sesuai yang diatur oleh Undang – Undang.
Informasi yang didapat wartawan Geosiar.com dari beberapa orang warga pada Kamis (20/12/2018) sekitar jam 10.00 WIB, Galian C tersebut sudah beroperasi.
“Memang udah masuk bekonya, udah kerja banyak motor (truk) masuk,” ucap salah satu warga setempat.
Fajar Simbolon, Kasat Pol PP Sergai ketika dikonfirmasi merasa ‘kaget’ dan ‘Kecolongan’ karena tidak mengetahui akan hal itu.
” Nanti saya suruh anggota mengecek,” ujarnya.
Pantauan wartawan di lokasi bersama Parlin Gultom, Kasi Trantib, Kamis (20/12/2018) alat berat beko dan beberapa truk terlihat beraktifitas.
Syafrial Budi, Selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui M. Hadi, Kasi Gakkum (Kepala Seksi Penegakan Hukum), mengaku tidak tahu dan sangat heran mendapat kabar tersebut.
“Loh, kok bisa gitu? Surat yang dikeluarkan DLH terkait kajian kerusakan mereka harus melakukan perbaikan. Kalau surat pemberhentian dari Satpol PP itu harus dipatuhi, karena belum ada pemberitahuan boleh operasi atau tidak. Seharus nya mereka menambah material, bukan malah mengeluarkan material. Saya akan turun mengecek lokasi,” tegas Kasi Gakkum. (art)