Geosiar – Tanahkaro – Sepertinya kata “Percepatan” penyelesaian Pembangunan Relokasi tahap III masih terlihat sebagai hisapan jempol belaka, Relokasi Pengungsi tahap tiga ini secara logika tidak dapat terwujud dalam waktu dekat.
Ini terlihat dikarenakan PT. Siparanak Gabe Maduma (SGM) mengakui belum genap tiga bulan memiliki Ijin Penebangan Kayu (IPK) diarea 480,11 Ha yang sudah direncanakan, serta masa berlaku IPK yang dimilikinya hingga 12 November 2019 tersebut bertolak belakang dengan apa yang dikatakan kepala dinas lingkungan hidup kabupaten karo yang menyatakan Surat Perjanjian Kerja (SPK) berakhir hingga 31 desember 2018.
Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) karo juga dituding sangat terkesan melakukan pembiaran dengan sengaja tidak menindak PT. SGM terkait tetap melakukan Penebangan dan Pemanfaatan kayu di areal pelepasan kawasan hutan untuk lahan usaha tani Relokasi Tahap lll Pengungsi Erupsi Gunung Sinabung yang ditanda tangani pada hari rabu, 30 Mei 2018 dan berlaku 6 bulan kedepan sejak ditandatangani, ini jelas sudah berakhir per tanggal 30 November 2018.(baca : www.geosiar.com masa SPK Habis PT.SGM Terus potong kayu dan diduga melakukan PMH).
Direktur PT. SGM, Manotar Ambarita saat dikonfirmasi awak media melalui nomor selulernya terkait mengapa masih beraktifitas melakukan pemotongan dan pemanfaatan kayu tersebut, serta apakah pemotongan dan pemanfaatan kayu tersebut belumlah melewati batas waktu dari isi Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Bupati Karo dengan PT. SGM yang ditanda tangani 30 Mei 2018.
Manotar mengatakan ” ijin Penebangan Kayu (IPK) kita belum berakhir, dan akan berakhir hingga tanggal 12 November 2019 tahun depan. kalau masalah laporan, kan belum ada tiga bulan bekerja dan minggu depan baru jatuh tempo untuk pemberitahuan. yang penting itu kan IPK bang, adapun SPK tetapi tidak ada IPK kan sama juga bohong, gak bisa bekerja juga ujar Manotar (20/12).
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten karo Timotius Giniting saat menjawab konfirmasi Geosiar dengan mengatakan ” sesuai Perjanjian Kerja yang diberikan kepada PT. SGM berakhir hingga 31 Desember 2018, dan tidak ada perpanjangan kontrak, ini perjanjian dan bukan kontrak. dan saat disinggung apakah PT.SGM dapat menyelesaikan pekerjaanya diakhir Desember 2018 dan sesuai dengan perjanjian, timotius menjawab “belum tau lah, kita sudah meminta laporan dari PT. SGM terkait hal itu, tetapi hingga kini belum diberikan kepada kami ujar Timotius./Eps.Jmg