Geosiar.com, Tebingtinggi– Dua terdakwa pencurian disidang secara bersamaan di Pengadilan Negeri Tebingtinggi yang dipimpin majelis hakim Sangkot Tobing SH. Mereka menghadiri sidang bersama meski berkas terpisah, Kamis (20/12/ 2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin SH mengatakan terdakwa Suwindra alias Ewin dan Firman Saputra alias Komeng, pada Sabtu (23/6/2018) sekitar pukul 05.30 WIB melakukan tindak pencurian di Toko Nusantara milik korban Suwandi.
Berdasarkan laporan, Firman Saputra alias Komeng mencongkel gembok pintu depan Toko Nusantara dengan linggis dan langsung menuju meja Kasir.
Terdakwa mengambil uang tunai pecahan Rp. 2.000 dan aksesoris perhiasan seperti cincin, kalung, gelang. Dari kejadian itu, total kerugian yang dialami korban senilai Rp. 7.000.000,- .
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana seperti yang diatur pada pasal 363 KUHP. (AS)