Geosiar.com, Medan – Dua calon anggota legislatif yang maju bertarung dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan. Keduanya yaitu caleg PDID Perjuangan untuk DPRD Kota Medan Augus Napitupulu caleg Partai NasDem Sofian Suwardi.
Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik membenarkan pencoretan kedua nama tersebut. Hal itu lantaran keduanya tidak lagi memenuhi syarat karena mereka telah meninggal dunia.
Pencoretan ini tertuang berdasarkan Surat Pemberitahuan dari DPC PDI Perjuangan Medan Nomor 085/EX/DPC-29.26/XII/2018 tertanggal 3 Desember. Dan surat dari DPD Partai Nasdem Nomor 031/SI.I/DPD-NasDem/MDN/XII/2018 tertanggal 7 Desember.
“Dari surat pemberitahuan itu dinyatakan keduanya telah meninggal dunia,” kata Agussyah di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan Nomor 37, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (12/12/2018).
Menindaklanjuti surat itu, KPU Kota Medan menggelar rapat pleno perubahan DCT dengan mencoret almarhum Augus Napitupulu (PDI Perjuangan) yang terdaftar di Daerah Pemilihan (Dapil) Medan 2, nomor urut 12. Kemudiamn almarhum Sofian Suwardi (Partai NasDem) dari dapil Medan 5, nomor urut 7.
“Jadi, jika sebelumnya ada 729 caleg DPRD Kota Medan yang terdaftar dalam DCT, kini hanya menyisakan 727 calon,” ucapnya.
Anggota KPU Kota Medan M Rinaldi Khair menambahkan, mekanisme pencoretan calon setelah penetapan DCT dapat dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, Pasal 35 ayat 1 dan 2. Di mana calon yang meninggal dapat dicoret tanpa mengubah nomor urut calon yang lainnya.
“Contoh, calon atas nama Suwardi dari Partai NasDem kan nomor urut tujuh di dapil Medan 5. Ketika namanya kami coret, calon nomor urut berikutnya tidak mengalami perubahan. Hanya saja daftar caleg nomor tujuh itu kami kosongkan,” ujar alumnus Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut.
Rinaldi juga menjelaskan, tidak ada mekanisme pergantian calon yang dicoret usai ditetapkan dalam DCT. Perubahan hanya bisa dilakukan hingga batas waktu 12 Desember 2018 sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 1484/2018 tertanggal 6 Desember 2018.
“Batas akhirnya 12 Desember ini. Karena setelah ini, KPU akan melakukan pencetakan surat suara,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Medan tersebut.