Medan, Geosiar.com – Kepada seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) di kota Medan diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan baik yakni menjaga kebersihan lingkungan. Juga, wajib memelihara kerukunan antar warga, menciptakan suasana aman dan tertib terlebih mensukseskan Pemilu 2019 mendatang.
Penegasan dan harapan itu disampaikan anggota DPRD Medan Ibnu Ubaydilla SE MSP saat menggelar sosialisasi III Tahun 2018 Perda No 9/2017 tentang pedoman pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan di Jl Young Panah Hijau Gg Makmur, lingkungan 7 Kelurahan Medan Deli, Kecamata Medan Labuhan, Selasa (11/12/2018). Hadir pada acara sosialisasi, konstituen tokoh pemuda dan ratusan masyarakat.
Disebutkan Ibnu Ubaydilla, dalam Perda No 9/2017 di Pasal 17 dan 18, disebutkan, Kepling bertugas membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Mendata penduduk dan memberikan pelayanan administrasi. Membuat gagasan pembangunan serta mengembangkan aspirasi masyarakat.
Selain itu, Kepling merupakan motor swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat. Melaksanakan tugas yang diberikan atasan yakni Lurah, Camat dan Walikota.
Sedangkan dalam pasal lainnya juga diatur, ke depan Kepling tidak boleh merangkap sebagai anggota partai politik dan pegawai yang gajinya dari uang negara.
Seperti di Pasal 14 diatur, bahwa Kepling tidak berstatus Pegawai ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD. Bahkan tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik. Sedangkan pendidikan minimal SLTA sederajat dan usia minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pencalonan.
Dalam Perda itu juga diatur jumlah penduduk dan luas wilayah. Seperti Pasal 9 disebutkan pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 KK. Sedangkan Pasal 10 ditetapkan pembentukan satu lingkungan memiliki luas wilayah minimal 1 Ha.
Sama halnya dengan mekanisme pengangkatan calon Kepling yakni diusulkan Lurah kepada Camat selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan dengan tembusan kepada Walikota. Sedangkan pemberhentian Kepling dapat dilakukan Camat atas usulan Lurah dan masyarakat setempat. Terkait masa bakti Kepling diatur pada pasal 22 yakni diangkat untuk masa bakti 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
Dalam Pasal 28 disebutkan Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Namun di Pasal 27 terkait ketentuan mengenai pembentukan lingkungan sebagaimana dalam BAB IV yakni pemekaran dan penggabungan lingkungan diberikan waktu 3 tahun untuk dilakukan penataan lingkungannya.
Sebagaimana diketahui Perda No 9/2017 tentang pedoman pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan ditetapkan pada 2 Oktober 2017. Sebanyak 28 Pasal dan XIV Bab bertujuan sebagai pedoman memberikan kepastian hukum terhadap kinerja tugas dan fungsi Kepling.
Pada kesempatan itu, Ibnu Ubayd Dilla berharap kepada Walikota Medan supaya segera menerapkan Perda itu dengan benar. (lamru)