Geosiar.com,Serdang Bedagai – Salah satu dari enam karyawan PT Adira Finance Cabang Tebingtinggi pelaku penggelapan sepeda motor (Septor), yakni EW (31) warga Jalan Gunung Lauser Perumahan Bp 7 Blok S No.64, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi ditangkap oleh Tim Scorpion Polres Serdang Bedagai dari persembunyianya di Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Dalam press rilis pada Kamis (6/12/2018), Kapolres Sergai AKBP H. Juliarman Eka Putra Pasaribu, S.Sos.,SIK.,M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Alexsander Piliang, menyampaikan bahwa tersangka EW melakukan tindak pidana kasus penggelapan 200 unit kendaraan sepeda motor milik perusahan PT Adira Finance cabang Tebingtinggi.
“Tersangka nekat menggelapkan 200 unit kendaraan sepeda motor dengan rincian kerugian 2 Milyar dengan modus memanfaatkan identitas warga sebagai konsumen untuk kredit kendaraan sepeda motor,” jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, tersangka EW yang berprofesi sebagai Surveyor di PT Adira Finance cabang Tebingtinggi, dengan mudah mengeluarkan sepeda motor untuk dijual dan bukan disalurkan kepada konsumen.
Kejadian ini terungkap ketika salah satu utusan PT Adira Finance cabang Tebingtinggi yakni Riswanto (37), mendatangi rumah Jumiati (35) warga Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai yang tercatat sebagai konsumen pengambilan 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2814 XAZ .
Namun Jumiati kaget dan mengatakan dan menyangkal tidak pernah melakukan kredit sepeda motor.
”Aku tidak pernah melakukan kredit sepeda motor, tapi pernah seseorang meminjam KTP terkait mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 900.000,” ujarnya. Dan kabarnya, bantuan itu sudah diterima Jumiati.
Dari informasi tersebut, akhirnya ulah EW (modus penggelapan) terungkap. Pihak PT Adira Finance cabang Tebingtinggi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sergai. Berbekal laporan tersebut akhirnya satu dari enam pelaku berhasil ditangkap di pulau Kalimantan.
“Pelaku sudah tahu akan dilapor ke Polisi, makanya kabur ke Kalimantan. Tapi kini berhasil ditangkap,” papar Kapolres.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan berupa berkas nasabah PT Andira Finance cabang Tebingtinggi yang mengajukan pembelian sepeda motor secara kredit.
“Tersangka dijerat pasal 374 subs pasal 372 atau pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” pungkas Kapolres. (art)