Geosiar.com, Jakarta – Zumi Zola kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat pada Kamis (6/12/2018). Dalam sidang dugaan kasus korupsi tersebut, Zumi Zola langsung divonis oleh hakim.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, Zumi Zola dituntut delapan tahun penjara serta denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum. JPU menyebut Zumi terbukti bersalah menerima gratifikasi serta memberikan suap.
Tidak jauh berbeda dengan tuntutan JPU, ketua majelis hakim Yanto memvonis Zumi Zola dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara
“Menyatakan terdakwa Zumi Zola terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap hakim.
Dalam sidang tersebut, hakim menyebutkan bahwa Zumi Zola terbukti menerima uang gratifikasi saat ia menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Mantan aktor tersebut itu dibantu tiga orang kepercayaannya saat melakukan gratifikasi.
Agustus lalu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Zumi Zola telah menerima gratifikasi dengan total Rp 50 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu.
Penerimaan gratifikasi dilakukan sejak Zumi Zola menjabat sebagai Gubernur Jambi pada tahun 2016. Atas penerimaan gratifikasi, JPU mendakwa Zola telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
JPU juga mendakwa Pemain sinetron Culunnya Pacarku ini telah memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Suap yang diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017. Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, Badan Anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah tahun 2018.
Terkait pemberian suap ini, Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.