Geosiar.com, Jakarta – Politikus Gerindra Ahmad Dhani mengunjungi Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12/2018). Tiba sekIra pukul 11.45 WIB, ia berencana akan bertemu dengan rekannya Fadli Zon yang juga sebagai Wakil Ketua DPR.
Tak hanya bertemu Fadli, Dhani juga berharap dapat menggelar audiensi dengan Komisi III DPR mengenai kasus hukum yang tengah dijalaninya sekarang.
“Rencana akan bikin audiensi dengan Komisi III, mau meminta waktu dengan Komisi III dalam rangka melaporkan proses penyelidikan yang dilakukan di Polda,” ungkap Dhani.
Dhani menilai proses hukum yang dijalankannya tak sesuai dengan prosedur. Khususnya saat menghadirkan saksi ahli hukum ITE dari pihak Kominfo. Makanya Dhani menganggap pertemuan dengan komisi III tersebut dianggap penting karena Dhani merasa ada unsur kriminalitas kepada dirinya.
“Kira-kira seperti itulah, kita kan membawa saksi hukum ITE dari Jakarta. Jadi juklak, juknis untuk khususnya pidana, pencemaran nama baik melalui transmisi elektronik, Pasal 27 itu harus menghadirkan saksi ahli dari Kominfo,” tambahnya.
“Jadi bukan saksi ahli dari Kominfo provinsi. Kemarin proses saya menjadi tersangka, karena saksi ahlinya kurang kompeten karena diambil Kominfo provinsi. Harusnya menurut yang disyaratkan UU, mencari saksi ahli dari Kominfo pusat,” jelasnya lagi.
Ketika ditetapkan jadi tersangka dan proses berjalannya hukum, Dhani diberi izin menghadirkan saksi dari Kominfo pusat. Tapi, Dhani lagi-lagi kecewa karena saksi tersebut tidak dimintai keterangan soal perkara.