Keponakan Setnov akan Divonis Pengadilan Tipikor

by

Geosiar.com, Jakarta – Sidang putusan kasus korupsi e-KTP atas terdakwa Irvanto Hendra Pambudi, akan digelar oleh  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (5/12/2018).

Kuasa hukum keponakan Setya Novanto, Samsul Huda, mengatakan sidang akan digelar siang ini.

“Jadwalnya Jam 11.00 WIB sidangnya,” kata Samsul Huda melalui pesan singkat, Rabu (5/12/2018).

Sementara itu, berdasarkan jadwal sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, pembacaan putusan hari ini juga digelar untuk terdakwa Made Oka Masagung, mantan Bos PT Gunung Agung, untuk kasus yang sama.

Sebelumnya dalam kasus ini, jaksa mendakwa Irvanto sebagai mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera dan Made Oka Masagung karena diduga ikut memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi terkait proyek e-KTP hingga menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun.

Irvan dan Made Oka Masagung divonis masing-masing 12 tahun penjara dalam kasus ini.

Keduanya dinilai bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) e 1 KUH Pidana.

Swbelumnya pada sidang pleidoi yang digelar 21 November lalu, Irvanto mengaku kecewa atas tuntutan 12 tahun penjara dari JPU. Keponakan Setnov itu lantas menyinggung kondisi keluarganya saat membacakan nota pembelaan tersebut.

“Saya satu-satunya tulang punggung keluarga, karena istri saya tidak bekerja, sehingga tidak bisa dibayangkan. Secara praktis usaha kecil-kecilan saya selama ini berhenti total dan tidak punya penghasilan sama sekali,” ujar Irvanto kala itu.