Geosiar.com, Medan – Dalam pemberantas peredaran narkoba di Kota Medan. Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil amankan seorang bernama Herijal (38) yang diduga menjadi pengedar narkoba.
Tersangka yang merupakan warga Jalan Semar, Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Delisersang saat ini mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Medan.
Pasalnya pria ini diciduk petugas dari kawasan Jalan Rumah Potong Hewan Gang Solihin, Kecamatan Medan Labuhan pada Rabu (23/11/2018) lalu.
Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean membenarkan jika pihaknya telah meringkus seorang pengedar narkoba.
Raphael menjelaskan, pada Rabu (23/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di satu rumah Jalan Rumah Potong Hewan Gang Solihin dijadikan sangkar peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“kemudian ditindaklanjuti anggota kami dengan melakukan penyelidikan di seputaran rumah yang menjadi Target Operasi (TO) kita,” ungkapnya, Kamis (29/11/2018).
Petugas Satres Narkoba lakukan penyelidikan dan langsung menggerebek rumah yang dimaksud. Di saat bersamaan petugas juga membekuk Herijal tanpa adanya perlawanan.
Akhirnya, petugas temukan 1 paket sabu seberat 0,16 gram, 1 pipa kaca sisa pakai sabu seberat 1,40 gram, 1 pil happy five dan timbangan elektrik di ruang tamu Herijal.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapat narkoba itu dari ‘Mamak’ yang saat ini mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif,” tambahnya