Geosiar.com, Serdang Bedagai – Proyek Pembangunan pengembangan sarana Tempat Pelelangan Ikan (TPI) milik Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) di Dusun I Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara telah berakhir pada Jumat (23/11/2018). Namun masih menjadi pertanyaan masyarakat luas karena pekerjaannya belum rampung.
Proyek pembangunan sarana TPI tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi APBD Serdang Bedagai sebesar Rp3.051.800.000. Berdasarkan papan informasi yang terpampang didepan lokasi, proyek ini dikerjakan oleh PT.Rizky Atma Mulia selama 140 hari. Kalender terhitung sejak (2/7/2018) dalam surat kontrak kerja Nomor 18.27/128.g/SPK/PKK–VII/2018.
“Pekerjaan proyek ini diduga dilakukan asal jadi dan tidak sesuai dengan bestek, sehingga dinilai sarat dengan muatan yang terindikasi KKN. Program ini seolah telah menjadi ajang korupsi berjamaah para pihak yang terkait”, ucap Ketua NGO PMBDS Aswat Sirait kepada wartawan Geosiar.com di Sei Rampah, Kamis (29/11/2018).
Aswat Sirait menjelaskan, pihak pelaksana dari Diskanla sergai masih berupaya untuk mengambil keuntungan pribadi dari dana yang diterima. Tentunya dengan melakukan pengurangan volume dan item-item pekerjaanseperti halnya pengadaan tanah timbun yang seharusnya didatangkan dari luar untuk melakukan penimbunan. Namun pihak rekanan melakukan pengorekan untuk penimbunan tanah disekitar lokasi penimbunan itu sendiri dan diduga sisa tanah timbun tersebut dijual belikan kepada warga sekitar oleh rekanan.
Tak hanya itu, beberapa titik dilokasi pekerjaan pembuatan lantai diduga tidak memakai besi wiremess sepanjang 1,5 m x 1,5 m. Dari pantaun Tim NGO PMBDS penyimpangan tidak hanya pada pekerjaan fisik, namun pelaksanaan pekerjaan bangunan kios kuliner yang memakai besi pipa 4 inch,3 inch dan 2 inch memakai besi pipa ketebalan 2 mili hingga 1,5 mili. Sehingga kuat lepas dari pengawasan pihak terkait sehingga hasil pekerjaan lantai Musholla tanpa memakai cor beton,jelas Aswat.
Ironisnya, dalam pengerjaan sarana air bersih, pihak rekanan melakukan pekerjaan tumpang tindih atau memanfaatkan bangunan yang sudah ada sejak tahun 2016 dan bangunan tahun 2013 yang lalu.
Aswad Sirait, meminta kepada Pemkab Sergai dan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi dan klarifikasi secara nyata pada pekerjaan pengembangan sarana prasana TPI tersebut.
Kadis Diskanla Yuyun saat di konfirmasi melalui PPK Diskanla Sergai, D.sembiring via whatsapp oleh wartawan, Rabu (28/11/2018) namun tidak ada respon. (Art)