Geosiar – Karo – Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LKP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo Tahun Anggaran 2017 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatra Utara nomor 46.B/LHP/XVIII.MDN/05/2018 tertanggal 21 Mei 2018 terdapat beberapa permasalahan dan temuan terkait adanya ketidak patuhan, kecurangan dan ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan pada laporan keuangan (LK) Pemkab Karo.
Salah satu temuan BPK tersebut terdapat dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten karo, yakni terkait Dana BOS dan pengadaan 530 unit PC yang dinyatakan tidak sesuai spesifikasi serta kelebihan Pembayaran didalam pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang terdapat di 294 sekolah penerima dana BOS dan terdiri dari 256 Sekolah Dasar serta 38 Sekolah Menengah Pertama yang tersebar di kabupaten karo.
Didalam Dokumen resume yang didapat Geosiar dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang Undangan ditahun Anggaran (TA) 2017 BPK Rekomendasikan kepada Bupati Karo agar memerintahkan Kepala Disdik :
– Meningkatkan pengendalian dalam pembayaran TPG.
– Memerintahkan pengelola TPG lebih cermat faham Memprevikasi data Gaji Pokok penerima TPG.
– Memerintahkan operator dapodik secara rutin memperbaharui data penerima TPG dan penyesuaian pembayaraan TPG dengan daftar gaji yang telah di mutahirkan (update).
– Menarik kelebihan pembayaran TPG sebesar Rp.137.432.900,00
terdapat di 294 sekolah penerima dana BOS yang terdiri dari 256 Sekolah Dasar dan 38 Sekolah Menengah Pertama dan menyetor ke kas daerah.
– Kepala Dinas Pendidikan mengganti barang hasil pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi 530 unit PC Senilai Rp. 5.300.000.000,00 (lima milyar tigaratus juta rupiah).
Selanjutnya Geosiar mengkonfirmasi melalui Aplikasi Whatssap nomor seluler Kadisdik kabupaten karo, Eddi Suranta Surbakti Spd (28/11) terkait kebenaran informasi dari temuan BPK serta apakah sudah melakukan penarikan kelebihan pembayaran TPG, dan apakah sudah melakukan penggantian barang hasil pengadaan 530 Unit PC senilai lima milyar lebih tersebut, namun hingga berita ini dinaikan, Kadiasdik tidak menjawab.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Lembaga Aspirasi Masyarakat indonesia (LAMI) kabupaten karo Rekro Tarigan mengatakan (28/11)
” Tahun demi Tahun temuan BPK yang di rekomendasikan kepada Bupati karo hanyalah terlihat begitu begitu saja, tetap saja tidak pernah terlihat sudah ditindaklanjuti dan dipublikasikan kepada masyarakat sehingga pada akhirnya tidak ada efek jera bagi oknum oknum yang bersangkutan.
Maka dari itu Kami dari Lami Karo meminta kepada Bupati Karo agar menindaklanjuti seluruh temuan BPK Atas Laporan Keuangan Pemkab Karo, dan khususnya terhadap Dinas Pendidikan kabupaten karo, Bupati karo Terkelin Brahmana diharap berani menindak dan memberi sanksi tegas terhadap pemangku jabatan yang tidak patuh terhadap peraturan Perundang undangan di instansi terkait.
Lanjut Rekro, dan bila perlu Bupati karo mencopot dan Mengganti, hingga dapat memberi kesempatan dan peluang kepada orang orang yang lebih mampu untuk membuat taraf pendidikan dikabupaten karo ini menjadi lebih baik, dan jauh dari kesan yang penting miliki Proyek, ujar Rekro mengakhiri./Eps.