Geosiar.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) sebagai penerima uang suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Ketiganya adalah, Helmiati, Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019. Ketiganya didakwa menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho secara bertahap.
“Para terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap,” kata Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).
Jaksa menyebutkan uang suap yang diterima dari masing-masing terdakwa. Kata Jaksa Luki, terdakwa Helmiati menerima uang Rp495 juta. Kemudian, Muslim Simbolon menerima Rp615 juta. Sementara, Sonny Firdaus menerima Rp495 juta.
Jaksa menilai, uang tersebut diduga diberikan agar ketiganya memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Bukan hanya itu, uang yang diterima para terdakwa juga untuk meloloskan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014 serta persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Atas perbuatannya, ketiga anggota DPRD tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.