6 Pelaku Pencurian Berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi

by

Geosiar.com, Tebingtinggi – Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi SIk, didampingi Waka Polres Kompol V Siagian, Kasat Reskrim AKP Ramadani, Kasat Narkoba AKP M Nainggolan MSi dan Kasubag Humas Iptu J Nainggolan, membenarkan penangkapan  para tersangka pelaku pencurian dari lokasi berbeda, pada Selasa (27/11/2018).

Ke-6 tersangka tersebut adalah Ahmad Simaremare alias Patar ( 37 ) warga Pulau Sulawesi Persiakan, Jansen Simamora ( 29) warga jalan Bali Pematang Siantar, Hapis Purba ( 33) warga jatih Dusun 7 Dolok Masihol Sergai, Gilang Ramadhan Pohan ( 23) warga Letda Sujono Tebingtinggi, Pian Lubis warga Pagurawan Kabupaten Batubara,  dan Heri Irawan.

Para pelaku ditahan bersama barang bukti hasil kejahatan dan residivis kasus pencurian.

Diketahui tersangka Patar melakukan pencurian pertama kali pada Kamis (23/8/ 2018) pukul 03.00 WIB di Wijaya Fasion milik korban Frinsillia. Pelaku melaku kejahatan bersama tersangka lain, Ahen, yang ditangkap di Serdang Bedagai (Sergai).

Selanjutnya, Patar bersama Jansen Simamora ( 29) warga Pekan km 37 Desa Bali Jaya Kota Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir Jalan Bali lorong 20 Pematang Siantar, melakukan pencurian di Salon Eli di jalan Asrama lingkungan 5, Kelurahan Persiakan.

Patar dan Jansen beraksi pada Senin (5/11/2018) pukul 09.30 WIB dan dilaporkan oleh Eli Agusniati.  Jansen kemudian ditangkap Satuan Reskrim pukul 14.30 Senin (5/11/2018) sedangkan pelaku Patar ditangkap pada Jumat (19/10/ 2018). Barang bukti yang diamankan berupa alat-alat salon.

Sementara pelaku Hapis Purba ( 33) warga jalan Kampung Jatih Dusun 7  Desa Banten Dolok Masihol Sergai, yang melakukan pencurian di sebuah minimarket Indomaret di Dusun VI Desa Paya Pasir Tebing Syahbandar Sergai, pada Senin (29/10/ 2018) ditangkap esok harinya. Barang bukti berupa 1 unit layar monitor LCD 16 inch warna hitam merk Wearsnes dan 1 unit LCD 29 inch merk LG.

Sedangkan hasil kejahatan pelaku Gilang berupa 1 buah gunting seng, 1 buah senter warna putih, 1 buah pahat dan 2 buah BPKB. Pelaku Gilang ditangkap pada Minggu (9/9/2018) atas pengaduan Efendi ,”  jelas Kapolres. (yl)