Sakit Hati Soal Unggahan Facebook, Idris Tembak Mati Subaidi

by

Geosiar.com, Surabaya – Tidak memerlukan waktu lama, tim Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur akhirnya meringkus Idris, pelaku penembakan Subaidi hingga meninggal. Keduanya terlibat cekcok akibat perbedaan dukungan calon presiden.

Juru bicara Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan Idris berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri usai menembak Subaidi.

“Setelah menembak korban,” kata dia, Minggu, (25/11/2018).

Pelaku diduga merupakan anggota LSM itu  bernama Idris (30), warga Dusun Bates, Desa Tamberu Laok, Sokobanah.

Ia ditangkap anggota Polres Sampang, saat mengendarai sepeda motor di kawasan Desa Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang, Sampang. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Barang bukti yang diamankan berupa laras senpi rakitan jenis pen gun yang diperoleh  dari teman pelaku bernisial S.

Frans menceritakan kronologi penembakan tersebut bermula dari unggahan di media sosial Facebook. Idris mengomentari sebuah foto tentang ancaman seseorang terhadap satu pendukung calon presiden dengan tulisan “Siapa pendukung capres ini(red) akan merasakan pedang ini”.

Tersangka pun memberi komentar dalam status itu dengan “Saya ingin merasakan tajamnya pedang itu”.

Setelah itu, kata Frans, Idris didatangi oleh pemilik unggahan foto tersebut dan menanyakan maksud dari komentar Idris. Nyatanya, aksi kedatangan sejumlah orang tersebut ke rumah Idris terekam dalam sebuah video yang nantinya diunggah oleh Subaidi di media sosial.

Dalam unggahannya, Subaidi meledek Idris dengan cibiran Idris ketakutan setelah didatangi pemilik pedang tersebut. Subaidi pun menyematkan ancaman akan membunuh Idris dalam unggahan tersebut.

Frans menilai, unggahan Subaidi tersebut yang menyulut sakit hati Idris dan berusaha mencari informasi tentang Subaidi.

Pada Rabu 23 November lalu, Idris dan Subaidi berpapasan di jalan dengan menggunakan kendaraan roda dua. Subaidi kemudian mendekat ke arah Idris lalu menabrakan motornya.

Idris pun terjatuh dari motornya. Seketika itu juga Subaidi pun menyodorkan pisau ke arah Idris yang masih dalam keadaan terjatuh. Namun Subaidi terpeleset.

Saat itu, menurut Frans, Idris mengeluarkan senjata api dari kantongnya. Setelah dikokang, Idris menembakan pistol tersebut ke arah dada kiri Subaidi dan langsung melarikan diri.

Tersangka Idris saat ini sudah ditahan dan dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 338 serta Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati.