KPK Tahan Dua Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap

by

Geosiar.com, Jakarta – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menahan dua tersangka suap kepada DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019 selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur

“Penyidik hari ini, melakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rutan Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur terhadap dua tersangka dalam perkara suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019,” ungkap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Dua anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka itu masing-masing Arlene Manurung (ARM) dan Murni Elieser Verawaty Munthe (MET).

KPK telah menetapkan sebanyak 38 tersangka anggota DPRD Sumut dalam kasus suap tersebut. Sampai saat ini 31 tersangka sudah ditahan dan tujuh orang tersangka lainnya belum ditahan.

Tujuh tersangka yang belum ditahan antara lain Abu Bokar Tambak, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Dermawan Sembiring, Syahrial Harahap, Ferry Suando Tanuray Kaban, dan Taufan Agung Ginting.

Dari 38 orang, sebanyak lima anggota DPRD Sumut telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Jakarta Pusat. Mereka adalah Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Risnawati Sianturi, dan Tiaisah Ritonga.

Tak hanya itu, KPK juga telah menerima pengembalian sekitar Rp8 miliar dari sejumlah anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap tersebut.

Pada 3 April 2018 KPK telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi soal memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 itu diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Yaitu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Selanjutnya terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut dan terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015 lalu.

KPK juga telah mengumpulkan fakta-fakta dan didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat serta barang elektronik. 38 tersangka tersebut diduga menerima “fee” masing-masing sebanyak Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho.