Geosiar.com, Mataram – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yohana Yembise menyampaikan kekesalannya terkait kasus yang menimpa Baiq Nuril.
“Yang saya sangat kesal lagi, penanganan hukum harus melibatkan kedua belah pihak. Jangan wanita saja yang dikorbankan. Terlihat adanya ketidakadilan penegakan hukum dan diskriminasi terhadap kaum perempuan masih tinggi di negara ini,” kata Yohana, Kamis, (22/11/2018).
Yohana mengaku sudah meminta Biro Hukum Kementerian PPA untuk memberi perhatian kepada Baiq Nuril. Ia meminta biro hukum kementeriannya menangani kasus Nuril, jika ada bukti lain dari Nuril mengenai indikasi pelecehan seksual.
“Pelaku laki-laki harus juga dihadapkan ke ranah hukum agar diadili, dan diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya sebagai predator seks,” ujarnya.
Walaupun begitu, Yohana mengaku sempat menyesalkan langkah Baiq Nuril yang tak langsung melapor ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau kepala dinas terkait di NTB, saat merasa menjadi korban pelecehan seksual.
Namun, Yohana memastikan bahwa ia tetap berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi NTB untuk penanganan dan pendampingan Nuril.
“Kadis dan P2TP2A juga termasuk istri gubernur sudah pada turun semua,” ujarnya.
Diketahui, kasus yang menimpa Baiq Nuril bermula saat ia bertugas di SMAN 7 Mataram dan kerap mendapatkan perlakuan pelecehan dari Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram Muslim.
Muslim sering menghubunginya dan meminta Nuril mendengarkan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya sendiri.
Baiq Nuril merekam pembicaraan dengan Muslim karena merasa tidak nyaman. Namun, rekaman itu menyebar. Muslim yang tak terima kemudian melaporkan Nuril dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Pengadilan Negeri Mataram memutus Nuril tidak terbukti menyebarkan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan pada 26 Juli 2017. Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga tingkat kasasi dan Nuril dinyatakan bersalah.