Pemko Medan Diminta Maksimal Awasi Penerapan Perda Limbah Beracun

by

Medan, Geosiar.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan dituntut agar
memaksimalkan pengawasan penerapan Perda No 1 Tahun 2016 tentang limbah beracun. Juga kepada masyarakat lebih diingatkan untuk mengenali limbah bahan berbahaya dan berancun (B3). Sehingga terwujudnya pembangunan berwawasan lingkungan yang mampu melindungi kesehatan kepada generasi sekarang dan mendatang.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE MM saat mengelar sosialisasi ke IV 2018 Perda Kota Medan No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan Beracun di Jl Sisingamangaraja, Medan Kota, Sabtu (17/11/2018). Hadir saat sosialisasi ratusan masyarakat dan kostituen.

Disampaikan Ihwan Ritonga selaku politisi Gerindra itu, Pemko Medan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait harus gencar melakukan sosialisasi Perda No 1/2016. Sehingga masyarakat dapat paham dan mengetahui dengan jelas apa itu limbah B3.

Dalam Perda sudah jelas diuraikan sebut Ihwan, bahwa limbah B3 adalah kegiatan usaha penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Limbah B3 yakni cat, energi dan komponen lain yang dapat merusak lingkungan hidup dan kesehatan.

Ditambahkan Ihwan Ritonga SE yang saat ini Caleg DPRD Medan dari Partai Gerindra 2019-2024 dapil IV (Medan Amplas, Kota, Denai dan Area) No Urut 1 itu, Perda No 1/2016 salah satu Perda yang lahir masa periodenya. Perda dimaksud ditetapkan 26 Maret 2016 terdiri XV BAB dan 60 Pasal. Mulai dari ketentuan umum, ruang lingkup, wewenang, persyaratan teknis hingga sanksi telah diuraikan.

Seperti Limbah BAB IV Pasal 4, disebutkan, setiap orang atau badan yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Sedangkan Limbah B3 atas kategori bahaya nya meliputi limbah B3 kategori 1 dan 2. Sedangkan Limbah B3 mempunyai karakteristik yang meliputi mudah meledak, mudah menyala, reaktif infeksius, korosif dan beracun.

Pada BAB VII Pasal 12 diuraikan, agar setiap orang atau badan yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan penyimpanan limbah B3. Bagi mereka dilarang melakukan pencampuran limbah B3 yang disimpannya. Bagi setiap orang dan usaha yang melakukan penyimpanan limbah B3 wajib memiliki izin pengelolaan.

Sedangkan di BAB XI Pasal 49 ditekankan, agar Walikota Medan melakukan pengawasan terhadap ketaatan pengelolaan limbah B3. Dalam pengawasan itu, Walikota menetapkan PPLHD yang merupakan pejabat fungsional.

Walikota melakukan pengawasan untuk izin pengelolaan, kegiatan penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 skala kota. Dalam Pasal 53 disebutkan, biaya pengawasan dan pembinaan yang dialokasikan di APBD. (lamru)