Perda Karo Terkait BPD, Rapi Ginting Akui Kesalahan DPRD Serta Akan Mensahkanya ditahun 2018

by

Geosiar – Karo – Menindaklanjuti Pemberitaan Terkait tidak adanya Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Karo yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selanjutnya Geosiar menemui Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo, Rapi Ginting yang juga sebagai Ketua Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Karo.

Sebelumya, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Karo Abel Tarwai Tarigan, S.sos. MT saat dikonfirmasi awak media melalui nomor selulernya (9/11) menjelaskan Dengan ditetapkannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Daerah harus segera menyusun Perda atau Perbup mempedomani UU tersebut.

Termasuk Perda tentang BPD, saat ini Perda Kab Karo tentang BPD masih dalam tahap Pembahasan bersama DPRD dan belum ditetapkan, dan Perda ini lah yang nantinya sebagai dasar kita dalam Penetapan Organisasi dan Pengisian Personil BPD, dengan kata lain kita harus menunggu Perdanya ditetapkan, tutur Abel.(baca :tiga tahun anggota BPD terpilih tidak dilantik,tersandung tidak adanya Perda dan Perbup karo yang mengatur).

Saat ditemui usai acara tabur bunga dalam memperingati hari Pahlawan bertempat di makam pahlawan kabanjahe (10/11). Rapi Ginting menjelaskan dan mengakui kebenaran belum adanya peraturan Daerah (Perda) kabuparen karo terkait BPD, dan selanjutnya Rapi mengatakan bahwa Pembahasan rancangan Perda itu sudah tinggal sekali pertemuan lagi, saat ini sudah selesai 98%.

lanjut rapi menjelaskan kesalahan terkait lambanya dan belum selesainya pembahasan dan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tersebut memanglah ada pada kami (DPRD) Karo, tapi itu semua akibat dari bersamaanya jadwal kegiatan pembahasan P APBD dan KAUPPS, serta karena ada pembahasan untuk 15 perda lainya, selain itu terburu waktu rapat yang jadwalnya bersamaan, pembahasan Perda itu kami lakukan bukan per tiga tahun, melainkan disetiap tahunya, ujar Rapi.

Wajar wajar saja DPRD Karo didesak untuk segera mensahkan Perda tersebut, memang kami DPRD Karo yang salah lambat mengesahkan Perda, saya juga sudah sampaikan kepada Pimpinan DPRD agar kita segera melakukan pembahasan Akhir dan Mensahkan Perda terkait BPD tersebut ditahun 2018 ini, ujar Rapi mengakhiri./Eps/Dk.