Pemerintah Angkat Bicara Soal Eksekusi Mati Tuti Tursilawati Tanpa Pemberitahuan

by

Geosiar.com, Jakarta – Kerajaan Arab Saudi tidak mempunyai aturan yang mewajibkan negara itu melayangkan pemberitahuan atau notifikasi kepada suatu negara ketika hendak melakukan eksekusi mati warga dari negara tersebut. Hal ini tidak hanya berlaku terhadap WNI, tetapi juga WNA, bahkan warga negaranya sendiri.

Lalu Muhammad Iqbal selaku Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan, kendati ada aturan seperti itu di Kerajaan Arab Saudi, tapi Indonesia persisten membantu menciptakan momentum perubahan di Arab Saudi.

Hasilnya, dalam dua eksekusi mati terakhir, Arab Saudi menyampaikan konfirmasi atau notifikasi resmi kepada KBRI, walau sehari setelah eksekusi dilakukan. Dalam tiga kali eksekusi mati sebelumnya, Arab Saudi tidak pernah menotifikasi resmi mengenai telah dilakukannya eksekusi.

“Ini tidak mudah memang dan ketika perilaku sudah menjadi budaya, pasti butuh waktu,” kata Iqbal.

Diketahui sebelumnya, TKI asal Majalengka, Jawa Barat, Tuti Tursilawati, dieksekusi mati oleh Kerajaan Arab Saudi pada Senin, 29 Oktober 2018 waktu setempat. Lembaga nirlaba, Migrant Care, menyebut Tuti menjalani hukuman mati tanpa ada pemberitahuan resmi kepada pemerintah Indonesia.

Saat pihaknya mengetahui eksekusi mati ini, kata Iqbal, pihaknya segera bertolak ke Majalengka karena dalam Standar Operasional Prosedur Kementerian Luar Negeri, adalah hak keluarga untuk mengetahui lebih awal dari siapapun untuk kejadian ini.

Tuti berangkat ke Arab Saudi pada 2009 dan pada 2010 dia bekerja untuk keluarga Suud Mulhak Al Utaibi. Tuti bertugas mengurus ayah majikan yang sudah lansia. Dia dikenai pasal pembunuhan berencana terhadap ayah majikan.

Tindak pembunuhan dilakukan karena ingin membela diri atas tindak pelecehan seksual yang dialaminya. Tuti menjalani eksekusi mati di kota Thaif. (yl)