Geosiar.com, Jakarta – Mantan Ketua DPD Irman Gusman datangkan tiga orang ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya. Salah satunya ialah Hamdan Zoelva, Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2013-2015.
“Hari ini ada tiga ahli, ada Prof Andi Hamzah, Prof Hamdan Zoelva, kemudian Prof Chairul Huda, ini ahli yang dihadirkan,” kata Irman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Andi dan Hamdan sudah berada di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tampak juga Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar, Akbar Tanjung. Terlihat di gedung pengadilan. Namun menurut Irman, kehadiran Akbar untuk memberikan dukungan moral kepadanya.
“Beliau kan sahabat saya dan ingin menemai saya bukan sebagai saksi. Teman-teman dari DPD, banyak juga. Ini kan mencari kebenaran, mohon dukungan dari mereka,” ungkap Irman.
Akbar membenarkan bahwa kedatanganya memang untuk memberikan dukungan Irman yang sedang mengajukan PK. Menurutnya, Irman mempunyai kepribadian yang baik sehingga dia tidak percaya kalau Irman melakukan tindak pidana korupis.
“Saya diundang untuk kesini, secara pribadinya sudak kenal lama, dia sudah seperti keluarga. kami datang sebagai empati. Dengan harapan hukuman Irman dapat diringankan. Saya enggak yakin, saya tidak percaya tuduhan Irman melakukan tindak pidana korupsi,” kata Akbar.

Irman Gusman telah divonis bersalah dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan lamanya, serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia pun dicabut hak politiknya selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Majelis hakim memutuskan Irman terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan istrinya, Memi. Uang suap diberikan agar Irman menggunakan pengaruhnya untuk mengatur kuota gula impor dari Perum Bulog, agar diberikan kepada CV Semesta Berjaya.
Ia tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Belakangan, ia mengaggap ada kekhilafan putusan hakim tersebut serta mengumpul bukti baru untuk mengajukan PK.