ISKA Sumut Desak DPR RI Hapus Sejumlah Pasal RUU Pesantren dan Keagamaan

by

Medan, Geosiar.com – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (DPD ISKA) Sumatera Utara (Sumut) mendukung kebijakan DPR RI dan pemerintah terkait Rencana Undang-undang pesantren dan pendidikan keagamaan. Namun sejumlah pasal perlu direvisi.

“Melalui RUU itu,pemerintah akan memastikan pemenuhan hak setiap warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut.ISKA Sumut mendukung penuh, sehubungan dengan inisiatif DPR untuk menyusun draft RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Selanjutnya akan melakukan pembahasan proses legislasi nasional. Sebagai organisasi sarjana-cendekiawan Katolik sepakat untuk dijadikan UU,” sebut Ketua DPD ISKA Sumut Drs Hendrik H Sitompul MM (foto) dalam siaran persnya yang diterima Geosiar.com, Minggu malam (28/10/2018).

Diuraikan, DPD ISKA mendukung setiap kebijakan DPR RI dan pemerintah untuk memenuhi hak setiap warga memenuhi haknya. Namun, terkait hal penyusunan draf RUU dimaksud, Hendrik meminta kepada DPR RI maupun pemerintah supaya melibatkan representasi organisasi Katolik. Sebab, secara esensial, Katolik sebagai salah satu stakeholder kunci dalam proses pembahasan RUU Pesantren dan pendidikan keagamaan.

Dalam draf RUU yang sedang diajukan, Hendrik mengkritik bahkan minta DPR RI agar menghapus Pasal 85 ayat (1). Sebab, dalam pasal tersebut menyebut sekolah minggu sebagai pendidikan keagamaan Katolik jalur nonformal. Bahkan menyebut, sebagai alasan karena sekolah minggu merupakan satu kesatuan dalam gereja yang disebut Bina Iman Anak (BIA).

Bahkan, dalam Pasal 85 Ayat (3) RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, Pendidikan Keagamaan Katolik nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 (lima belas) orang peserta didik. Karena Sekolah Minggu atau Bina Iman Anak merupakan praktek ibadat dalam Agama Katolik. Sehingga tidak perlu ada pembatasan paling sedikit atau penyebutan jumlah orang dalam penyelenggaraannya.

Masih dalam siaran persnya, Hendrik menghimbau kepada DPR RI dan Pemerintah untuk tidak memasukkan pengaturan pembinaan iman kepada anak-anak dan remaja yang selama ini telah dilakukan oleh Gereja Katolik. Karena pengaturan tersebut dalam UU merupakan bentuk intervensi Negara terhadap tata ibadat Gereja Katolik.

Selanjutnya, menghimbau kepada Pemerintah untuk segera membuat Draft alternatif RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan berdasarkan pertimbangan masukan dari masyarakat luas termasuk dari stakeholder gereja Katolik.

Tidak lupa, Hendrik H Sitompul yang saat ini sebagai anggota DPRD Medan dan sebagai Caleg DPR RI periode 2019-2024 dalil Sumut I itu, menyerukan kepada warga Katolik untuk secara bersama-sama mengawal proses pembahasan RUU Pesantren dan pendidikan agama ini sembari tetap menjaga komitmen kebangsaan dalam bingkai NKRI yang berbhineka tunggal ika dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (lamru)