Warga Minta Kuburan Pembunuh Sekeluarga di Deli Serdang Dipindah

by

Geosiar.com, Deli Serdang – Puluhan warga di Dusun VI Desa Patumbak protes dan meminta kuburan Agus Hariadi yang merupakan tersangka utama kasus pembunuhan satu keluarga di Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), dipindahkan. Mereka tidak terima jenazahnya dimakamkan di dusun mereka.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, jenazah Agus dimakamkan pada Selasa (23/10/2018) lalu pukul 12.00 WIB. Pada saat itu suasana pemakamannya tidak banyak diketahui warga setempat karena sedang turun hujan deras.

“Mobil ambulans masuk pun kami tidak tahu. Tetapi memang ada petugas gali kubur, di situ kami sudah agak curiga,” kata T Purba, salah seorang warga, Rabu (24/10/2018), seperti dilansir dari Sindonews.

Warga merasa tertipu, informasi yang mereka terima prosesi pemakaman itu untuk orang sakit. “Awalnya mereka bilang itu jenazah orang sakit yang meninggal. Perutnya mau pecah, makanya cepat dimakamkan,” ujarnya lagi.

Belakangan ini warga sadar bahwa jasad yang dikuburkan adalah Agus Hariadi, otak kasus pembunuhan satu keluarga di Deliserdang. Kepastian itu setelah orangtua tirinya datang dan menceritakan anak mereka tewas ditembak di Pekanbaru. Warga Kecamatan Tanjung Morawa sebelumnya telah menolak, sehingga Agus dimakamkan di Kecamatan Patumbak, Deliserdang.

“Kami tidak ingin jasad pembunuh itu dimakamkan di sini. Takut ada bala yang akan terjadi di kampung kami. Kami minta agar makam ini dibongkar dan dipindahkan ke tempat lain,” tambahnya.

Selanjutnya warga meletakkan beberapa karton putih dan poster yang berisikan pesan penolakan atas keberadaan makam pelaku pembunuhan tersebut.

Diketahui, Agus Hariadi merupakan tersangka yang diduga otak pelaku pembunuhan Muhajir (49), isterinya Suniati (50), dan M Sholihin (12) anak mereka. Agus ditangkap bersama rekannya RO di Pekanbaru. Agus terpaksa ditembak karena mencoba melawan petugas yang menangkapnya. Sementara RO dilumpuhkan dengan timah panasi di bagian kaki karena mencoba melarikan diri.

Tak hanya Agus dan RO, polisi juga menetapkan DN dan Y sebagai tersangka. DN adalah pelaku yang membantu membawa jasad ketiga korban dengan mobil dari kediaman mereka di Dusun III Gang Rambutan, Desa Bangun Sari, Tanjung Morawa, Deliserdang.

Selanjutnya, Jasad ketiga korban dibuang ke Sungai Belumai. Bahkan Suniati dan M Sholihin diduga dibuang dalam keadaan hidup-hidup dengan posisi tangan dan kaki terikat. Pembunuhan itu dilatarbelakangi dendam. Dikatakan, tersangka dendam kepada korban yang pernah mengolok-olok dirinya dengan sebutan ‘rombongan gajah’.