Medan, Geosiar.com – Masyarakat Medan diajak supaya mengenali sampah untuk dapat diolah menjadi barang bernilai ekonomis tinggi. Dengan adanya Perda Persampahan dapat dipedomani mengatur segala bentuk pengelolaan sampah sehingga dapat dikelola menjadi barang menguntungkan.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan I Sahat B Simbolon saat menggelar sosialisasi ke III 2018 Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Gurilla Kel Sei Kera Hilir II Kec Medan Perjuangan, Jumat (5/10/2018). Hadir saat sosialisasi Perda ratusan masyarakat dan konstituen.
Menurut Ir Sahat Simbolon yang saat ini Caleg DPRD Medan 2019-2024 asal Partai Gerindra No urut 1 di dapil III itu, Pemko Medan harus terus melakukan sosialisasi Perda kepada masyarakat sehingga kota Medan dapat menerapkan dengan benar.
Pemko juga harus dapat memberikan pemahaman dan penyuluhan kepada masyarakat agar dapat mengelola sampah berenergi tinggi. Begitu juga soal metode pengelolaan sampah berbeda-
beda tergantung banyak hal, di antaranya tipe zat sampah, lahan yang digunakan untuk mengolah, dan ketersediaan lahan.
Sahat mengingatkan, penanganan sampah perlu keseriusan karena sangat kompleks mulai dari penjadwalan pengangkutan sampah yang teratur dari lingkungan. “Hingga pengklasifikasian jenis sampah sampai pengolahannya menjadi benda yang memiliki nilai ekonomis. Itu merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Sahat.
Perda No 6/2015 terdiri XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangakan tujuan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.
Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.
Sedangkan kewajiban yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. Sedangkan pihak pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan. Menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yg berakibat kerusakan lingkungan.
Begitu juga di Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 jt. Bagi suatu badan yang melanggar ketentuan dikenakan denda Rp 50 juta dan pidana kurungan 6 bulan. (lamru)