Medan, Geosiar.com – Guna maksimalnya
penerapan Perda No 6/2015 Kota Medan tentang Pengelolaan Persampahan. Pemko Medan diminta memperbanyak tempat bak dan gerobak sampah di setiap lingkungan. Hal itu sangat penting untuk mempermudah membuang sampah sekaligus pengangkutannya.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan Ir Sahat B Simbolon (Gerindra) kepada wartawan kemarin setelah menggelar sosialisasi ke II 2018 Perda Persampahan di jalan Perjuangan Kelurahan Sidorame Timur Kec Medan Perjuangan, Jumat (06/07/2018). Hadir saat sosialisasi Perda ratusan konstituen, tokoh masyarakat dan konstituen.
Menurut Sahat Simbolon, sosialisasi Perda sangat penting untuk pengetahuan dan meningkatkan kesadaran serta pemahaman bagi warga. Sedangkan melalui sosialisasi diharapkan sebagai momentum pengembangan kesadaran kolektif menjadikan kualitas lingkungan lebih baik. Masyarakat juga dihimbau lebih peduli tentang kebersihan. Sehingga, kota Medan benar benar sebuah kota yang layak huni.
Diketahui, Perda yang disosialisasikan itu terdiri XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangakan tujuan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.
Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.
Sedangkan kewajiban yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. Sedangkan pihak pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan. Menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yg berakibat kerusakan lingkungan.
Bahkan pada Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 jt. Bagi suatu badan yang melanggar ketentuan dikenakan denda Rp 50 juta dan pidana kurungan 6 bulan. (lamru)