Abd Rani SH Minta Pemko Medan Rutin Pengawasan Produk Halal dan Higienis

by

Medan, Geosiar.com –
Pemerintah Kota (Pemko) Medan diingatkan untuk tetap rutin mengawasi peredaran produk non halal dan non higenis di kota Medan. Sehingga, masyarakat dipastikan nyaman mengkomsumsi seluruh produk yang beredar di pasar.

“Pemko harus bentuk satgas yang terus aktif bertugas memantau seluruh pasar tradisional dan swalayan sehinga bebas memperjualbelikan produk non halal,” ujar anggota DPRD Medan Abdul Rani SH (PPP) saat menggelar sosialisasi Perda No 10 Tahun 2017 tentang pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis di Jl Sunggal Kompleks Rajawali indah, Minggu, (7/11/2018). Acara sosialisasi tersebut dihadiri ratusan warga, tokoh masyarakat dan kostituen.

Dikatakan Abdul Rani, Pemko juga diminta melakukan pengawasan makanan dan minuman jajanan anak anak di lingkungan sekolah. “Pemko harus dapat memastikan jajanan anak anak halal dan higienis. Serta bebas dari penggunaan zat pewarna seperti boraks,” ujar Abd Rani.

Pemko diminta supaya dapat memberikan kepastian perlindungan kenyamanan dan menghilangkan keraguan dalam mengkomsumsi produk. Sama halnya terkait penjualan makanan non halal dan halal yang sering diperjualbelikan satu tempat di pasar pasar tradisonal. Pemko Medan melalui PD Pasar supaya ikut mengawasi hal seperti itu.

Ke depannya menurut Rani, Pemko Medan dituntut supaya mensosialisasikan dan menerapkan Perda No 10 / 2017 dengan benar. Sehingga Perda tidak sekedar pajangan. Namun dapat diberlakukan dengan maksimal.

Sebagaimana diketahui, Perda No 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis terdiri XII BAB dan 21 Pasal. Seperti dalam BAB II Pasal 3 disebutkan, pengawsan serta jaminan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, perlindungam, keselamatan dan kepastian hukum ketersediaan produk halal dan higienis bagi masyarakat dam mengkomsumsi produk.

Dalam BAB III pada Pasal 4 disebutkan, pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis yang dilaksanakan Pemko Medan setiap saat secara terencana dan sistematis dengan membentuk Tim Terpadu. Tim dimaksud terdiri, Pemko Medan, Balai POM, MUI, unsur masyarakat serta instansi/badan maupun lembaga lainnya.

Sedangkan dalam BAB VII tentang Kewajiban pada Pasal 15, setiap pelaku usaha wajib berproduksi halal dan higienis. Mencantumkan informasi dan label halal tidaknya produk dengan jelas dan terang. Memisahkan barang dagangan yang halal dengan yang tidak halal serta mencantumkan masa berlaku produk dagangan. (lamru)