Geosiar.com, Jakarta – Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) datangi Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) untuk memberikan keterangan mengenai laporannya terhadap Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dituding melakukan kampanye hitam melalui kasus penyebaran hoax Ratna Sarumpaet.
Setibanya di Bawaslu, GNR membawa kartu kuning untuk Prabowo.
“Kartu kuning yang kita bawa ini sebagai peringatan pada Pak Prabowo Subianto, kami menduga bahwa pak Prabowo Subianto telah melakukan pelanggaran PKPU No 23 Tahun 2018 pasal 69 ayat 1 poin b,” ungkap Sekjen GNR, Ucok Choir di Bawaslu, Kamis (11/10/2018).
Choir berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia juga mengharapkan agar Pilpres 2019 berlangsung tertib dan aman.
“Nah ini semoga tidak terulang kembali. Jadi ini adalah sebuah peringatan karena kami juga bukan eksekutor, hanya sifatnya mengingatkan semoga pemilu ke depan yang akan kita selenggarakan 6-7 bulan lagi berjalan aman, tentram dan tertib langsung, bebas, rahasia,” tambahnya lagi.
Presidium GNR, M Sayidi mengungkapkan bahwa ada 2 saksi pengurus GNR yang akan memberikan keterangan untuk klarifikasi ke Bawaslu. Selain itu pihaknya telah membawa bukti berupa berita dari media online dan media cetak untuk menguatkan laporannya.
Sebelumnya GNR melaporkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu. Pasangan capres nomor urut 02 ini dituding telah melakukan kampanye hitam lewat penyebaran hoax Ratna Sarumpaet.
“Hari ini, kita mau melaporkan pasangan pilpres nomor urut 02 bapak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Kami menduga melakukan kampanye hitam, karena dengan menyalahkan rezim pak Jokowi. Di mana pak Jokowi adalah pasangan pilpres nomor urut 01,” tutur Presidium GNR, Muhammad Sayidi.
Bawaslu diminta berikan sanksi berupa pendiskualifikasian Prabowo-Sandi. Pendukung pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin itu juga menyayangkan integritas Prabowo yang ikut menyebar berita hoaks Ratna Sarumpaet. (tees)