Komplotan Penyedia Prostitusi Online di Tangerang Berhasil Ditangkap Polisi

by

Geosiar.com, Tangerang – Komplotan penyedia jasa prostitusi online berhasil ditangkap Polres Metro Tangerang Kota. Jasa ini dilakukan melalui percakapan telefon. Salah satu operator telefon merupakan warga negara Korea.

Awalnya masyarakat memberi laporan kepada polisi terkait dugaan jasa prostitusi online tersebut. Lalu polisi menyamar menjadi seorang pelanggan untuk menyelidiki.

“Anggota Resmob Restro Tangerang melakukan undercover By terhadap HP miliknya yang mendapat kiriman SMS BLUSH yg berisikan ajakan percakapan sex melalui fasilitas premium call dengan nomor telepon 0809100XXXX. Kemudian petugas menghubungi nomor telepon di atas dan mendengar suara seorang perempuan mengaku bernama Sandra,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan.

Ketika ditelepon, Sandra melakukan percakapan untuk menarik gairah petugas yang menyamar. Dari percakapan tersebut Sandra juga menyanggupi tawaran kencan untuk melakukan hubungan intim di luar saat jam kerja telah selesai.

Sandra dan penyamar menyepakati hotel sebagai TKP 1 dan uang yang akan dibayarkan ke Sandra, yaitu senilai Rp 1 juta. Sebelum bertemu, Sandra meminta Rp 300 ribu dengan cara ditransfer untuk keperluan transportasi.

Tiba di hotel, petugas dan Sandra memasuki kamar. Didalam, petugas langsung melakukan penangkapan dan interograsi.

“Berdasarkan keterangan Sandra, dirinya bekerja selama dua tahun sebagai penerima percakapan sex melalui premium call bertempat di TKP 2. Di mana sebelumnya telah dilatih untuk mahir melakukan percakapan seputaran sex sebagai daya tarik dan gairah penelpon (pelanggan),” jelasnya lagi.

Setelah mendengar keterangan Sandra, polisi langsung ke TKP 2 untuk melakukan pengintaian dan penggerebekan. Polisi pun berhasil menangkap 6 orang karyawan di dalamnya, di antaranya bertugas sebagai operator premium call.

“Seorang lainnya bertugas sebagai operator SMS dan link internet, dan seorang lagi mengaku sebagai pemilik tempat AN Myung HA Moon ad BJ (Warga Negara Korea),” tuturnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya ponsel milik Sandra, rekaman percakapan, kwitansi cek in hotel, 23 unit laptop, 70 unit modem, 20 unit pesawat telepon, beberapa tanda pengenal dan 1 lembar fotocopy surat. Akibat perbuatannya para tersangka terancam hukuman penjara 6 tahun lamanya.