Golkar Minta KPU Perjelas Larangan Kampanye di Pesantren

by

Geosiar.com, Bogor – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta Politikus Partai Golkar Nusron Wahid supaya memperjelas aturan terkait larangan berkampanye di Pondok Pesantren. Hal ini ia sampaikan karena sejumlah agenda calon wakil presiden nomor urut 01, Ma’ruf Amin, yang berkunjung ke pesantren mendapat sorotan.

Nusron minta KPU memahami anatomi pesantren sebelum membuat aturan tersebut. Ia menjelaskan pesantren adalah suatu komunitas yang di dalamnya terdapat tempat ibadah, ruang belajar, asrama santri, dapur, hingga rumah pengasuh atau kiai.

Di samping itu, ia juga sepakat jika kampanye dilarang dilakukan di dalam masjid atau kelas di area pesantren. Namun ia menolak jika Ma’ruf Amin dipermasalahkan lantaran mengadakan pertemuan di dalam rumah pengasuh pesantren.

“Tapi kalau berbincang di rumah kiai, di dalam kompleks pesantren, masak harus dilarang. Terus silaturahim pada kiai tersebut di mana? di lapangan? kan gak mungkin,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 9 Oktober 2018.

Nusron mwenilai, berdasarkan kondisi pesantren yang ada di Indonesia, maka selayaknya KPU memilah definisi larangan kampanye di pesantren.

“Misalnya kalau datang ke ruang kelas di dalam ruangan sekolah, ceramah di dalam masjid, itu memang enggak boleh sesuai aturan KPU,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, KPU menyebut pesantren bagian dari lembaga pendidikan yang dilarang dijadikan arena untuk berkampanye. Sementara itu, Ma’ruf membantah safarinya ke berbagai pondok pesantren sebagai bentuk kampanye. Ia menyebut hanya silaturahmi.