Geosiar.com, Jakarta – Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Kiai Haji Ma’ruf Amin menjelaskan, dirinya tidak melakukan kegiatan kampanye di pesantren-pesantren yang telah ia kunjungi dalam beberapa waktu ini.
“Saya enggak pernah kampanye, saya ke pesantren untuk silaturahmi,” kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia itu di Jakarta Pusat, Minggu ( 7/10/2018).
Ma’ruf Amin menjelaskan, bahwa akan selalu berkunjung ke pesantren karena itu merupakan dunianya.
Kiai Ma’ruf Amin sering mengunjungi pesantren-pesantren yang ada di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan juga pesantren yang ada di Provinsi Banten.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 280 ayat (1) h Undang-Undang Pemilu menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Sanksi pelanggaran Pasal 280 ayat (1)huruf H akan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.