PN Palembang Hukum Kemenkeu Bayar Denda Rp 606 Miliar

by

Palembang, Geosiar.com – Akibat salah tangkap wajib pajak, Kementerian Keuangan dihukum sejumlah Rp 606 miliar. Hal ini diperkuat dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Palembang.

“Kami dalam melaksanakan tugas harus disesuaikan, kita periksa dan kita putus. Selanjutnya terkait isi dalam putusan itu saya tidak bisa komentar,” kata Humas PN Palembang, Saiman di ruang kerjanya, Kamis (4/10/2018).

Dia juga menyebut semua putusan hakim tersebut sudah sesuai pembuktian. Dia juga menilai ada pertimbangan tersendiri sebelum akhirnya menghukum tergugat atau Dirjen Pajak.

“Hal ini tentu berdasarkan pertimbangan pihak mejalis. Selama persidangan pasti ada pertimbangan-pertimbangan hakim. Sementara untuk perhitungan dari denda sendiri saya juga tak bisa komentar, tapi yang jelas ada proses,” katanya.

“Kita kan ada aturan main, jadi kalau ada pihak lain merasa dirugikan silahkan saja ikuti mekanisme yang berlaku, ada upaya hukum dan saya rasa ya hanya banding,” tambahnya.

Sesuai PP 92/2015, ganti rugi salah tangkap maksimal Rp 600 juta. Itu pun apabila yang jadi korban salah tangkap meninggal dunia. Tapi oleh Wishnu Wicaksono, Paluko Hutagalung dan Kartijono, Kemenkeu dihukum Rp 606 miliar.

“Saya berkeyakinan putusan hakim juga pasti sudah sesuai dengan isi selama di persidangan, bukti-bukti selama proses sidang berjalan. Kalau mau banding ya silahkan. Karena kalau kita bicara terkait upaya hukum kan hanya ada banding,” tutup Saiman.

Kasus pajak ini bemula saat Ditjen Pajak mengusut tunggakan pajak perusahaan Teddy Effendi. Ditjen Pajak pun akhirnya mengeluarkan surat perintah penyidikan No.PRIN-002/WPJ.03/2014 tanggal 15 April 2014 dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan S-02.SPDP/WPJ.03/BD.04/2014 tanggal 25 April 2014.

Selama sidang berjalan, majelis hakim mengabulkan gugatan Teddy di kasus pajak tersebut. Teddy mengantong isi putusan dari kerugian yang dialaminya.

Kerugian itu berupa kerugian materil PT Ina Basteel tahun 2017 sejumlah Rp 418 miliar lebih dan PT Agrotek Andal Tahun 2017 Rp 186 miliar lebih.

“Maka total kerugian seluruhnya adalah sejumlah Rp 606.757.340.002,” ucap majelis dengan suara bulat majelis hakim yang terdiri dari Wishnu Wicaksono, Paluko Hutagalung dan Kartijono. (Ut)