Medan, Geosiar.com – Guna memaksimalkan penerapan Perda Pemko Medan No 6/2015 tentang pengelolaan persampahan. Pemko Medan melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan diminta maksimalkan pengadaan sarana dan prasarana pendukung kebersihan di setiap lingkungan. Kepada warga juga diminta kesadaran buang sampah pada tempatnya menjaga kebersihan lingkungan.
Harapan dan ajakan itu disampaikan anggota DPRD Medan Bangkit Sitepu kepada wartawan kemarin mengulangi pernyataannya usai menggelar sosialisasi Perda II 2018 Pemko Medan No 6/2015 tentang pengelolaan persampahan di Jl Pembangunan Gang Sitepu Kec Medan Selayang, Jumat (31/8/2018). Hadir saat sosialisasi ratusan warga konstituen dan tokoh masyarakat.
Dikatakan Bangkit, Pemko Medan diharapkan dapat menerapkan dan menegakkan Perda Persampahan. Untuk itu, Pemko Medan diminta menyiapkan sarana dan prasarana tong sampah, gerobak sampah dan tempat pembuangan sampah sementara hingga tempat pembuangan akhir.
Dikatakan Bangkit Sitepu, terkait penerapan Perda persampahan, diharapkan semua pihak dapat berpartisipasi. Seyogianya pihak swasta berkenan membantu penyediaan tong sampah dipastikan kebersihan lingkungan dapat terjaga. “Kita harapkan, Pemko Medan getol melakukan penjajakan kerjasama dengan pihak ketiga untuk terlibat kebersihan lingkungan”, tambah Bangkit Sitepu yang juga Ketua Partai Hanura Kota Medan itu.
Seperti diketahui, Perda yang disosialisasikan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangakan tujuan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.
Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di kota Medan, Menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yg berakibat kerusakan lingkungan.
Bahkan pada Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 jt. Sama halnya suatu badan yang melanggar ketentuan akan didenda Rp 50 jt dan dipidana kurungan 6 bulan. (lamru)