Geosiar.com, Jakarta – Sebanyak 10 remaja ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus tawuran maut antargeng di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tawuran itu menewaskan seorang pelajar SMA berinisial AH (16).
Pada awalnya, polisi menangkap 29 pelajar. Namun setelah menjalani pemeriksaan hanya 10 orang remaja yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah diperiksa ternyata sampai 29 orang, kita analisa dan lihat fakta, bukti akhirnya kita bisa kerucut jadi 10 orang,” Jumat (7/9/2018).
Dari sekian banyak dan kita mengerucutkan, 10 orang itulah yang dijadikan tersangka. Mereka adalah F (19), RP (17), MR (16), SBR (16), ES (16), ASD (16), MFH (16), MR (17), DA (16), dan GM (16), ” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di kantornya, Kamis (6/9/2018).
Dikabarkan dari hasil penyidikan, kata Indra, sepuluh pelajar ini memiliki peran berbeda-beda saat beramai-ramai menganiaya korban hingga tewas.
“Perannya macam-macam, ada yang bacok korban pakai sajam (senjata tajam) dengan celurit di paha korban inisial F. RP ini dia bacok korban pakai celurit ke perut korban dan sudah diakui,” ucap Indra. Kemudian MR memukul kepala korban menggunakan tas. Saat korban tersungkur, tersangka DA juga turut menginjak leher AH.
Sementara MR, menyabet dahi AH dengan menggunalan celurit. Saat aksi penganiyaan itu terjadi, tubuh AH juga ditabrak SBR yang menunggani sepeda motor. Tersangka ASD juga ikut memukuli korban.
“ES menggores tangan korban pakai pisau. MR bawa sebotol air keras dan sempat ahanya saja terkena bagian mananya masih dianalisa dokter,” kata Indra.
Indra mengatakan, 10 tersangka ini masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA di Jakarta Selatan. Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya yakni tiga buah celurit, satu unit sepeda motor.
Karena perbuatan itu, para pelajar yang masih di bawah umur dikenakan Pasal 76 C Juncto Pasal 40 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan tersangka dewasa dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Untuk diketahui, kasus tewasnya AH, pelajar salah satu SMA di Jakarta Barat berawal karena berselisih dengan pelajar lain di media sosial, Instagram. Buntut ribut di medsos itu, AH dan rekan-rekannya akhirnya janjian dengan pelajar sekolah lain di Jembatan Layang Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (1/9/2018) dini hari.
Akibat tawuran itu, AH meninggal dunia karena mengalami luka-luka bacokan senjata tajam. (yl)