Geosiar.com, Jakarta – Tidak hanya di Malang, Kasus perkara suap juga baru-baru ini terjadi di DPRD Provinsi Jambi.
Komisi Korupsi tengah menyidik dua perkara suap tersebut. Dalam dua perkara itu, KPK menduga puluhan anggota DPRD mendapat duit suap untuk mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di wilayah masing-masing.
Di Jambi, KPK menduga Gubernur nonaktif Zumi Zola memberikan suap kepada para anggota legislatif untuk memuluskan pengesahan APBD di wilayahnya. Serupa di Jambi, KPK menduga Wali Kota Malang Mochamad Anton memberikan suap kepada anggota DPRD Kota Malang untuk tujuan yang sama.
Berikut ini beberapa kemiripan antara dua perkara tersebut:
- Uang ketok palu
Dalam perkara di Jambi dan Malang, KPK menduga para anggota legislatif menerima uang agar mau mengesahkan APBD wilayah tersebut. Pemberian itu biasa disebut sebagai uang ketok palu.
Di Jambi, KPK menduga Zumi memberikan uang kepada 53 anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan Rancangan APBD tahun anggaran 2017. Uang yang diduga mengalir ke pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi mencapai Rp 16 miliar.
Sementara di Malang, KPK menduga 41 legislator kota itu menerima uang untuk memuluskan pembahasan APBD-Perubahan tahun anggaran 2015. Dalam kasus ini, Mochamad Anton selaku pemberi telah divonis 2 tahun penjara karena terbukti menyuap anggota DPRD.
- Dilakukan secara massal
Anggota DPRD Jambi dan Malang diduga menerima suap secara massal. Dalam kasus di Malang, KPK telah menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan dalam tiga tahap.
Awalnya KPK menangkap Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Malang Jarot Eddy Sulistyono sebagai tersangka pada 11 Agustus 2017. Arief sudah divonis 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 700 juta, sedangkan Jarot divonis 2 tahun 8 bulan penjara karena terbukti memberi suap. Dari hasil pengembangan kasus itu, KPK kemudian menetapkan 18 Anggota DPRD yang lain dan pada tahap ketiga, 22 anggota DPRD Malang lainya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang Rp 12,5 juta sampai Rp 50 juta dari M. Anton.
Anggota DPRD Jambi Fraksi PAN Supriyono (tengah) dan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan (tengah belakang), dikawal petugas untuk menjalani pemeriksaan usai tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, 29 November 2017. KPK menangkap empat orang dalam OTT di Jambi terkait dugaan suap dalam proses penyusunan APBD Pemprov Jambi 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Sementara, dalam kasus di Jambi, KPK menduga 53 pimpinan dan anggota DPRD menerima uang dari Zumi. Aliran uang itu diduga berjumlah Rp 16,4 miliar. Namun, baru satu orang dalam perkara ini yang telah divonis, yakni anggota DPRD dari Fraksi PAN, Supriono. Pengadilan Tipikor Jambi menghukumnya 6 tahun penjara karena terbukti menerima Rp 400 juta. KPK menyatakan masih mendalami keterlibatan para anggota DPRD Jambi.
- Sama-sama Melibatkan Kepala Daerah
Dalam dua perkara di atas, aliran dana diduga berasal dari kepala daerah untuk tujuan memuluskan pengesahan APBD yang mereka usulkan ke DPRD. Di Malang, KPK menduga Wali Kota Malang M. Anton memberikan uang Rp 700 juta yang kemudian dibagi-bagikan ke anggota DPRD Malang.
Sementara di Jambi, KPK menduga Zumi memberikan uang dengan total Rp 16,4 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi. (Ut)