Medan, Geosiar.com – DPRD Medan mempertanyakan sejauhmana pengawasan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sumut dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota terkait vaksin Measles Rubella (MR). Pasalnya, vaksin campak rubella diduga mengandung bahan tidak halal.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi B DPRD Medan dipimpin Ketua Komisi B Rajudin Sagala , Kamis (6/9/2018) juga dihadiri Ketua Fraksi PKS DPRD Medan H Jumadi dan pihak BBPOM dan Dinkes Medan.
Pada kesempatan itu Rajudin Sagala mengaku menerima laporan bahan vaksin diduga tidak halal. “Apakah sudah diuji kelayakan kesehatan vaksin MR. Jika memang ada, kenapa masih ada warga yang mengalami sakit bahkan cacat setelah divaksin, ” tanya Rajuddin yang didampingi Jumadi.
Sementara itu, Dinkes Medan yang diwakili dr Mimi mengatakan, untuk kasus itu yang bertanggung jawab adalah pemerintah. Dr Mimi memaparkan, vaksin rubella tetap diberlakukan lantaran menghindari dampak kematian akibat penyakit campak maupun rubella.
“Penyakit campak dan rubella bila sudah terkena anak-anak akan mematikan. Menggunakan vaksin adalah satu-satunya cara untuk menghindari kedua penyakit tersebut. Ini juga berpengaruh pada janin. Dampak dari ibu hamil yang tidak vaksin, bayi yang lahir akan cacat dengan ketulian, kebutaan, jantung yang bocor,” terang dr Mimi seraya menyebutkan vaksin MR itu berasal dari India.
Pihak BBPOM menambahkan, MUI sebelumnya menyatakan vaksin rubella dalam syariat Islam hukumnya mubah. Namun belakangan MUI memfatwakan haram karena mengandung babi. “Tapi itu kan fatwa MUI, kalau dari BBPOM vaksin ini dinyatakan aman sesuai standar WHO dan memiliki izin edar,” kata perwakilan BBPOM.
Diakhir rapat, Komisi B DPRD Medan merekomendasikan agar dinkes lebih giat sosialisasi dan kepastian halal vaksin harus dijelaskan. “Selain itu, kita minta jangan diwajibkan pemberian vaksin MR ini. Bagi yang mau saja silahkan divaksin, jangan ada paksaan,”tukasnya. (lamru)