Kasus BLBI, Mantan Kepala BPPN Dituntut 15 Tahun Penjara

by

Geosiar.com, Jakarta – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana 15 tahun penjara Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Di samping itu, Syafruddin juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama,” kata Jaksa KPK Herudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan ‎Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).

Jaksa dalam tuntutannya menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan. Jaksa menilai hal yang memberatakn perbuatan Syafruddin karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Syafruddin disebut juga merupakan pelaku yang aktif dan melakukan peran besar dalam melaksanakan kejahatan. Lalu, perbuatan Syafruddin dinilai membuat kerugian negara cukup besar, dan tidak berterus terang dan tidak menyesali perbuatannya.

“Hal meringankan tidak pernah dihukum dan sopan dalam persidangan,” lanjut Jaksa Herudin.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Syafruddin didakwa merugikan negara hingga Rp4,58 triliun karena telah menerbitkan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). BLBI untuk obligor BDNI. Penerbitan SKL BLBI tersebut dianggap telah memperkaya pemegang saham BDNI, Sjamsul.

selaku Kepala BPPN, Syafruddin diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Karena perbuatannya, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (yl)