Geosiar.com, Padang – Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menyampaikan perampokan mobil kas bank yang membawa uang tunai Rp3,5 miliar pada 4 Juni 2018 silam melibatkan 10 orang pelaku.
“Enam orang pelaku telah ditangkap dalam kurun waktu 20-28 Agustus 2018 di Sumatera Utara (Sumut) dan Riau, sedangkan empat lainnya masih dalam pencarian,” kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana di Bukittinggi, Jumat (31/8/2018).
Kasus perampokan itu terjadi ketika mobil kas Bank Syariah Mandiri dari Aur Kuning Bukittinggi membawa uang Rp3,5 miliar menuju Payakumbuh di kawasan PLTA Batang Agam, Senin 4 Juni lalu.
Dalam proses penangkapan, polisi melakukan rekonstruksi dan mencari petunjuk lewat CCTV di sepanjang jalan yang dilalui mobil kas, keterangan dari perbankan dan tiga saksi korban yang bertugas mengantar uang serta menurunkan 10 personel Satreskrim yang dibagi dalam tiga tim, dan berkoordinasi dengan kepolisian dari luar Sumbar.
Informasi tentang tersangka pertama Ramadhan Sinaga (35) didapat dari Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang diduga juga merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Ramadhan lalu ditangkap pada 20 Agustus 2018 dengan barang bukti kepemilikan empat gram sabu-sabu. Setelah diinterogasi dia mengakui terlibat dalam perampokan sebesar Rp3,5 miliar bersama adiknya Japar Lindungan Sinaga (31), sekuriti bank dan delapan rekan lainnya.
“Tersangka pertama akan menjalani dua proses hukum yaitu di Tapanuli Selatan untuk kasus narkoba dan di Bukittinggi untuk kasus perampokan. Kini dia ditahan di Polres Tapanuli Selatan,” ujarnya seperti dikutip Antara.
Berdasarkan keterangan tersangka pertama, dilanjutkan penangkapan terhadap Japar pada 21 Agustus 2018 di rumahnya di Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
“Penangkapan Japar sesuai dugaan awal bahwa perampokan melibatkan orang dalam,” ujarnya.
Beruntung, dari keterangan dua tersangka itu berturut-turut tersangka lainnya ditangkap yaitu Sarimin dan Lamhot Situmorang. Mereka ditangkap di Rokan Hilir, Riau, pada 25 Agustus 2018. Ahmad Jubaidi Pohan ditangkap di hari yang sama di Labuhan Batu, Sumut. (yl)