Ganggu Mantan Pacar yang Sudah Menikah, Ini Resiko Hukumnya

by

Jakarta, Geosiar.com – Bagi kaum wanita, Memiliki pria sebagai tambatan hati untuk bertahan sampai di pelaminan merupakan hal yang didambakan. Tapi apa jadinya jika pria yang kita sayangi ternyata selingkuh dan menikah dengan selingkuhannya.

Hal ini terjadi di salah satu daerah di kebumen. Mengetahui kekasihnya selingkuh dan menikahi selingkuhannya, perempuan ini mengganggu lewat sms dan telepon.

Lantas adakah sanksi hukum yang menjerat perempuan yang karena sakit hatinya mengganggu lewat sms dan telepon? Berikut penjelasannya.

Ada beberapa hal kemungkinan risiko hukum yang terjadi terkait perbuatan yang “mengganggu” mantan pacar melalui telepon dan SMS tersebut.

Dilansir dari hukumonline, Risiko hukum dari perbuatan tersebut adalah apabila di dalam pembicaraan telepon dan SMS itu mengandung muatan mencaci maki mantan pacar misalnya perkataan kasar yang terlontar karena ia meninggalkan kamu dan menikah dengan orang lain, maka perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jika terbukti melanggar, maka akan dipidana penjara paling lama  4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Risiko lain yang mungkin terjadi adalah tentang pengancaman. Apabila di dalam pembicaraan telepon maupun pesan dalam SMS yang dikirimkan itu mengandung muatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti mantan pacar misalnya ancaman akan melakukan kekerasan pada pasangan mantan pacar, maka di pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Nah, setelah mengetahui kemungkinan yang terjadi menganggu mantan pacar yang sudah menikah, apa masih mau melakukannya? tidak hanya wanita, ini juga berlaku untuk kaum pria.(Ut)