Geosiar.com, Malang – Minimnya peran perempuan dalam dunia politik membuat Yohana Yambise menunjukkan gerak substansi keberadaan perempuan dalam kursi pemimpin dalam parlemen.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Men-PPPA) ini mendorong perempuan agar mau terlibat dalam dunia politik baik di DPR, DPD maupun pimpinan di daerah.
Dia menerangkan, kalahnya angka populasi perempuan dengan laki-laki tidak menjadi hambatan untuk maju ke politik melainkan dapat menjadi asset bangsa di masa depan.
“Namun faktanya laki-laki masih dominasi semua posisi strategis di sejumlah sektor,” ujar Yohana dalam Muktamar ke-XVIII Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kamis (2/8).
Berdasarkan data hasil Pemilu 2014, keterwakilan perempuan di lembaga Legislatif Nasional (DPR RI) sebesar 17.32 persen atau 97 anggota legislatif perempuan dari 560 orang. Di tingkat provinsi atau DPRD Provinsi, keterwakilan perempuan hanya mencapai 16,43 persen atau 350 orang dari 2.130 anggota DPRD Provinsi se-Indonesia.
Adapun keterwakilan perempuan di DPRD Kabupaten/Kota sebesar 14 persen atau 2.296 orang dari total sebanyak 16.883 anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia. Untuk tingkatan senat atau DPD (Dewan Perwakilan Daerah) keterwakilan perempuan sebesar 25,74 persen atau 34 perempuan dari 132 senator. Angka-angka ini, masih jauh dari batasan UU yang menyebutkan kursi parlemen harus diisi perempuan sekitar 30 persen.
Dia juga menjelaskan dari sisi kepala daerah, masih 86 perempuan yang mampu duduki jabatan pimpinan di 511 kabupaten/kota. Angka ini masih jauh dari target 100 kepala daerah perempuan di seluruh Indonesia.
Tingginya kasus perempuan dan anak, menurut Yohana, perempuan lebih paham bagaimana menyampaikan suara dari perempuan dan anak.
Untuk mendukung peningkatan keterwakilan perempuan, Yohana mengatakan, telah menyiapkan sejumlah upaya. Pertama, pihaknya telah menyusun Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu 2019. Hal ini telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 10 Tahun 2015.
Kementerian PPPA juga sudah melakukan MoU dengan Kemendagri. Keduanya berkomitmen bersama- sama melaksanakan pendidikan politik secara masif agar dapat mendongkrak perempuan legislatif pada 2019. Selanjutnya, juga melaksanakan MoU dengan KPU dan Bawaslu dalam rangka mengawal kebijakan afirmasi 30 persen keterwakilan perempuan.
Kemen-PPA juga telah dan akan memberikan pelatihan politik ke beberapa kampus di 34 provinsi. Para perempuan diberikan modul yang diharapkan dapat menarik mereka untuk masuk ke dunia politik.
“Kita juga kerjasama dengan LSM dan NGO agar perempuan dapat tertarik ke politik,” tambah dia. (Ut)