Geosiar.com, Medan – Mantan Kepala Cabang Bank BRI Agro Pekanbaru diringkus oleh Tim intelijen Kejati Sumut. Tersangka kredit fiktif ini ditangkap usai 8 bulan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Desember 2017.
“Tersangka ditangkap di kediamanya, di Perumahan Johor Indah Permai 2 Blok A, Medan Johor, tadi malam sekitar pukul 20.40,” ujar Sumanggar Siagian, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Kamis (2/8/2018).
Syahroni adalah buronan Kejari Pekanbaru dalam kasus pemberian kredit kepada 18 debitur non performing loan (NPL) pada tahun 2009. Tindak pidana korupsi itu merugikan negara Rp 5,3 miliar.
Tersangka tidak pernah menghadiri memenuhi panggilan penyidik dalam kasus ini. Dia pun dijadikan semenjak Desember 2017.
“Dari kabar itu, pihak Kejati Sumut kemudian melakukan penelusuran informasi tentang keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan yang dipimpin langsung Asintel Leo Simanjuntak,” kata Sumanggar.
Dia menjelaskan, pada kasus dugaan korupsi ini, sebelumnya ada tersangka lain, yakni Jauhari Y Hasibuan, mantan Pegawai PTPN V. Namun dia telah meninggal dunia.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi saat BRI Agro Cabang Pekanbaru mengucurkan dana modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan Kebun Sawit di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu, Riau, pada 2009. Total plafon pembiayaan itu sebesar Rp 5,3 miliar.
Pada tahun 2015, ternyata lahan seluas 54 hektare yang diagunkan debitur tidak bisa dikuasai pihak bank. Selain itu lahan masuk kawasan kehutanan sehingga status tanah tidak dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Sebelum itu, Syahroni mengundurkan diri pada 2012, diduga untuk menghilang jejak.
“Selama pelarian, yang bersangkutan melakukan kegiatan jual beli mobil di kawasan Medan,” jelas Sumanggar.
Sekarang Syahroni masih ditahan dalam sel tahan sementara Kejati Sumut. Dia akan diserahkan kepada pihak Kejari Pekanbaru yang akan menjemput. (yl)