Geosiar.com, Jambi – Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian Jambi menjatuhkan hukuman penjara kepada korban pemerkosaan yang berusia anak-anak. Hakim beralasan si anak dihukum karena mengaborsi janin hasil perkosaan itu.
“Ini sungguh tidak adil. Di sini saya selaku kuasa hukum korban sangat menyayangkan putusan hakim tersebut. Setelah kita diminta ditunjuk untuk mendampingi korban dalam kasus tersebut, kita sudah melakukan berbagai upaya, karena anak ini di sini adalah korban dari pemerkosaan oleh kakaknya. Dan kita juga telah mengajukan banding terhadap putusan hakim itu, agar si anak dapat dibebaskan dari segala tuntutan,” kata kuasa hukum si anak, Damai Idianto, kepada wartawan, Rabu (1/8/2018).
Damai menilai, putusan hakim dalam mempenjarakan korban itu sudah sangat merugikan masa depan si anak. Apalagi tuntutan penjara itu dijatuhkan hanya karena si anak telah menggugurkan kandungannya.
“Kalau berdasarkan pada undang-undang perbuatan menggugurkan kandungan itu salah. Tetapi ada hal di mana, tindakan menggugurkan kandungan itu diperbolehkan bagi korban pemerkosaan, yang diatur dalam pasal 75 ayat 2 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika kehamilan karena akibat pemerkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi si anak itu tidak dapat dilakukan pemidanaan,” jelasnya.
Selaku kuasa hukum korban, ia juga berupaya agar sianak mendapatkan keadilan hukum. Apalagi si anak tersebut statusnya merupakan sebagai korban bukan sebagai tersangka ataupun terdakwa dalam kasus tersebut.
“Kita hanya berharap supaya anak ini dapat bisa bebas dari tuntutan penjara yang dijatuhkan oleh hakim, karena anak ini sebenarnya tidak mengingikan perbuatan itu. Ini bukan kehendak dia dan bukan keinginan dia pula.
Ini paksaan yang dialami olehnya. Bila ia dijatuhkan hukuman karena melakukan aborsi dan tidak ada izin dari pihak medis, maka masalahnya korban ini adalah anak-anak tidak mengerti permasalahan-permasalahan hukuman seperti itu,” jelasnya.
Kasus berawal ketika si kakak memperkosa adiknya pada September 2017. Pemicunya, si kakak menonton film porno. Si kakak usianya 17 tahun, si adik usianya 15 tahun.
Dalam kasus itu, tiga orang jadi tersangka, yaitu:
1. Ibu, saat ini sedang diproses di kepolisian.
2. Anak laki-laki, dihukum penjara karena memperkosa adiknya.
3. Anak perempuan, dihukum penjara karena menggugurkan janin hasil perkosaan.
Pada 19 Juli 2018, PN Muara Bulian menjatuhkan hukuman:
1. Kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja.
2. Adik dihukum 6 bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan.
Sedangkan si ibu masih diproses di kepolisian.